Kasus Pinjam Handpone yang Sudah Digadai Berujung Penusukan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Januari 2022 21:21 WIB
Lampung Tengah, Monitorindonesia.com – Polsek Terbanggi Besar menangkap JV alias Nando (18), warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah, kasus penusukan Riska dengan pisau dapur. Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Made Silva Yudiawan menerangkan kronologi kasus bermula saat pelaku datang bersama kakaknya bernama Rosi ke tempat korban, Aris Setiyadi dan Riska di Dusun III, Kampung Karang Endah, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Selasa (4/01). “Dalam percakapan, Rosi menyampaikan keinginan untuk menggadaikan HP. Lalu Riska menyanggupi gadai dengan Rp500 ribu,” uarai kapolsek. Pada Rabu dini hari (5/1/2021), Rosi meminjam HP yang telah digadai kepada Riska untuk keperluan menelpon. Tiba-tiba Rosi meminta tambahan lagi Rp500 ribu, namun Riska tidak menyanggupi. Dengan berbagai dalih, Rosi membawa kabur HP yang sudah digadai dengan cara meninggalkan Nando sebagai jaminan. Riska melanjutkan percakapan dengan Nando dan mulai melihat itikad tidak baik. Apalagi waktu sudah semakin larut dan urusan pun semakin tidak jelas. Ujungnya pecah perdebatan yang menimbulkan emosi. Kemudian Nando marah dan mengambil pisau dapur yang berada di atas meja dan menusuk Riska pada bagian pinggang, tangan kanan juga dada sebelah kanannya. Melihat Riska diserang, Aris berusaha melarai dan Nando langsung melarikan diri, Rabu (5/01/2021) pukul 2.30 WIB. Aris lalu melaporkan kasus ini ke polsek lalu membaya Riska ke rumah sakit. Dan berdasarkan laporan korban, polisi menangkap Nando yang bersembunyi di rumah kosong tidak jauh dari tempat kejadian. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nando dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (Gulman)
Berita Terkait