Polda Lampung Tetapkan Tersangka Pelarangan Ibadah Jemaat GPI Tulang Bawang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Januari 2022 06:22 WIB
Lampung, Monitorindonesia.com - Polda Lampung menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum dengan menghentikan ibadah umat Kristiani pada saat Natal di Gereja Protestan Indonesia (GPI) Tulang Bawang, Lampung yang sempat viral beberapa waktu yang lalu. Kepala Sub Direktorat 1 Keamanan Negara Polda Lampung AKBP Dodon Priyambodo didampingi Kasubbid Penmas AKBP Rahmad Hidayat pada saat konferesi pers mengatakan, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial IMR bin BR (46), warga kampung Banjar Agung, Tulang Bawang. ”Tersangka diduga telah melakukan penghasutan dan mengajak orang di kampungnya untuk menghentikan ibadah Natal dan pemalangan pintu gereja pada 25 Desember 2021 silam,” kata Dodon, Selasa (18/1/2022). Modus tersangka ini, lanjut Dodon, dengan menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan 9 Tahun 2006 yang sifatnya hanyalah pedoman agar kepala daerah menjaga kerukunan. Tidak ada sanksi pidana, hanya sifatnya administratif atau bersifat hanya pembinaan dan pemberitahuan. Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka IMR sudah lama menghalang-halangi peribadatan jamaat GPI Tulang Bawang. (Gulman)