43 Warga Ditegur Lisan dalam Ops Yustisi 2022 Polres Asahan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Februari 2022 06:57 WIB
Asahan, Monitorindonesia.com - Guna menerapkan disiplin protokol kesehatan menuju adaptasi kebiasaan baru (AKB), personel Polres Asahan menggelar patroli Ops Yustisi Tahun 2022, Minggu (6/2/2022). Dipimpin Iptu JH Turnip, personel menyasar lokasi yang dianggap menjadi tempat berkumpul dan kerumunan orang banyak. "Dari pelaksanaan operasi yustisi yang dilakukan personel di 2 lokasi, Simpang Sibogat Jalan Cokroaminoto, Kisaran dan di depan Imam Market Jalan Cokroaminoto, Kisaran, terdapat 43 orang yang diberikan teguran lisan. Ada dari perorangan maupun pemilik usaha," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira. Dia menjelaskan, kegiatan Ops Yustisi dilakukan dengan cara mobile. Tujuannya untuk antisipasi gangguan kamtibmas serta penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) di wilayah hukum Polres Asahan. "Dalam pelaksanaan kegiatan, personel diwajibkan untuk mengedepankan senyum, sapa, dan salam dalam memberikan peringatan/hukuman kepada warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya. (Arman)

Topik:

Polres Asahan
Berita Terkait