Soroti Dugaan Kekerasan Aparat di Wadas, Ketum SPI: Tak Bisa Dibiarkan, Harus Dilawan

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 10 Februari 2022 15:56 WIB
Monitorindonesia.com - Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih menilai konflik agraria yang diikuti dengan dugaan kekerasan aparat di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo tidak bisa dibiarkan. Menurutnya, dugaan tindakan kekerasan itu akan terus melanggengkan eksploitasi manusia. “Konflik agraria yang didasari oleh kesesatan dalam pengelolaan kekayaan alam harus dilawan. Pertambangan tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk merenggut hak-hak rakyat," kata Henry kepada wartawan, Kamis (10/2/2022). Henry menambahkan, bahwa hak rakyat atas tanah sudah secara jelas dijamin dalam konstitusi, UUD NRI 1945, serta UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Tanah pertanian pangan dilindungi oleh UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Sehingga pemerintah tidak boleh sewenang-wenang melakukan konversi. Maka dari itu, SPI mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghentikan pengukuran tanah dan rencana pertambangan quarry. Kepolisian juga diimbau untuk segera menarik aparat dari Desa Wadas. "Pendekatan keamanan yang berujung bentrokan, penangkapan, dan kriminalisasi tidak bisa ditolerir,” tegasnya. (Aswan)
Berita Terkait