Kompolnas Sesalkan Adanya Korban Jiwa Dalam Aksi Unjukrasa di Sulteng

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 13 Februari 2022 20:10 WIB
Monitorindonesia.com- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sesalkan adanya korban jiwa dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat untuk menuntut pemerintah menutup tambang Emas milik PT Trio Kencana di Sulawesi Tengah. "Kami menyesalkan jatuhnya korban jiwa, kami mendesak pemeriksaan yang profesional, transparan, dan akuntabel terhadap kasus ini," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Minggu (13/2/2022). Diketahui, seorang warga Desa Tanda, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), bernama Erfaldi (21) tewas diduga tertembak saat polisi membubarkan unjuk rasa penolakan kegiatan tambang emas PT Trio Kencana, Sabtu malam (12/2/2022). Melihat kejadian tersebut, Poengky menegaskan agar pihak kepolisian khususnya Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) melakukan pemeriksaan sampai tuntas. "Oleh karena itu terkait adanya seorang warga yang meninggal dunia diduga akibat senjata api petugas saat yang bersangkutan melakukan unjuk rasa menolak tambang, harus diperiksa secara tuntas oleh Propam dan Reskrim," tegasnya. Lebih lanjut, Komisioner Kompolnas Poengky menjelaskan soal penggunaan senjata api (senpi) oleh anggota Polisi dalam menjalankan tugas telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. "Penggunaan Kekuatan dari anggota kepolisian termasuk diantaranya penggunaan senjata api sudah diatur dalam Perkap No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan," lanjutnya. Selain itu, kata dia, penggunaan senjata api juga harus memenuhi aturan Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Maka dari itu, soal Insiden tersebut perlu dilihat apakah penggunaan senjata api tersebut legal, proporsional, dan akuntabel? Apakah ada hal-hal yang membahayakan polisi dan masyarakat yang dilakukan sehingga polisi perlu melepaskan tembakan?," tutupnya. Diketahui, unjuk rasa dilakukan masyarakat setempat mengatasnamakan Aliansi Rakyat Tani (Arti) Koalisi Gerak Tambang menuntut Pemerintah Sulteng menutup tambang emas milik PT Trio Kencana yang memiliki lahan konsesi di Kecamatan Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan. Masa aksi bergerak sejak pagi 09.00 WITA hingga malam pada Kamis. Karena aksi itu dianggap telah mengganggu ketertiban lalu lintas, maka kepolisian setempat membubarkan paksa demonstran hingga pukul 24.00 WITA. (Aswan). #Kompolnas
Berita Terkait