Polda Sumut Sita Barang Bukti Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 14 Februari 2022 22:04 WIB
Monitorindonesia.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menyita sejumlah barang bukti kasus kerangkeng manusia di Langkat salah satunya benda berupa selang. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa di kerangkeng milik Terbit, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat. Salah satu barang bukti itu yakni selang. "Ada beberapa yang sudah kita amankan (sita) diantaranya ada selang," kata Hadi kepada wartawan, Senin (14/2/2022). Hadi juga menyampaikan, hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Sumut mengambil keterangan Terbit Rencana di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. "Keterangan Bupati Langkat non aktif atas peristiwa kerangkeng miliknya. Pemeriksaan di Gedung KPK, dan tentu kita sudah berkoordinasi sebelumnya. Tim dipimpin Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja," sebutnya. Selain menyita berbagai barang bukti, lanjut Hadi, sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa sekitar 65 orang saksi. Bahkan, telah dilakukan pembongkaran terhadap 2 kuburan yang diduga tewas akibat penganiayaan di kerangkeng milik Terbit Rencana. "Tim masih bekerja, nanti hasilnya untuk kepentingan penyidikan dan akan kita sampaikan juga, ya, mohon bersabar," terangnya. Sebelumnya, Sabtu, 12 Februari 2022, Ditreskrimum beserta Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, membongkar 2 kuburan di TPU Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang, dan Tempat Kuburan Keluarga, Dusun VII, Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Langkat. Hadi mengatakan, Tim Forensik sedang memeriksa hasil temuan atas penggalian 2 kuburan berinisial SG dan AS. Pemeriksaan Tim Forensik untuk menyinkronkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan. "Autopsi yang dilakukan Tim Forensik merupakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan," terangnya Berdasarkan keterangan saksi atau keluarga, SG meninggal pada 15 Juli 2021. Sedangkan AS Februari 2019. Keterangan saksi menyebut, korban sekitar 7 hari di dalam kerangkeng. (Aswan)