Lima Daerah Lampung PPKM Level 3, Dilarang Rapat atau Seminar di Tempat Umum

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Februari 2022 14:19 WIB
Bandarlampung, Monitorindonesia.com - Lima kabupaten/kota di Provinsi Lampung dilarang mengadakan rapat, seminar, atau pertemuan di tempat umum yang menimbulkan kerumunan. Kelimanya ditetapkan masuk PPKM level 3, yakni, Kabupaten Lampung Utara, Lampung Timur, Waykanan, Pesawaran, dan Kota Bandarlampung. Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 11 tahun 2022 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (14/2/2022). Berikut poin penting Imendagri 11/2022: Sektor nonesensial diberlakukan 50 persen maksimal work from office (WFO), apabila ada ada klaster penyebaran ditutup selama 5 hari. Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang, atau besar, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat. Jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan dua orang per meja. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu. Selain lima daerah tersebut, Inmendagri juga mengatur PPPKM level 1 untuk Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Barat, Pringsewu, dan Tulangbawang Barat. Kemudian, PPKM level 2 untuk Kabupaten Lampung Selatan, Tulangbawang, Tanggamus, Mesuji, Pesisir Barat, dan Kota Metro. (Gulman)