Selundupkan Narkoba, BNNP Kaltara Tangkap Tiga Oknum Petugas Keamanan Bandara

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 15 Februari 2022 14:00 WIB
Monitorindonesia.com- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara mengungkapkan pihaknya telah menangkap tiga oknum petugas keamanan Bandara Internasional Juwata di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Penangkapan dilakukan karena tiga oknum petugas tersebut terlibat penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 8,2 kilogram. Kepada BNNP Kaltara Brigjen Samudi mengatakan, petugas yang tergabung dalam Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara itu bergerak setelah Kodim 0907/Tarakan melimpahkan kasus RI yang sebelumnya ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 8,2 kilogram tersebut. “Malam itu tim bergerak sampai pagi. Alhamdulilah kita berhasil mendapatkan total tujuh orang pelaku lagi," kata Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Samudi kepada wartawan dikutip pada, Selasa (15/2/2022). Brigjen Samudi mengungkapkan, tiga dari 7 pelaku tersebut merupakan oknum petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan, yaitu AM, SU, dan BA dan Empat pelaku lainnya, yaitu BA, PA, GO, dan DE. "Kami mendapatkan keterangan bahwa yang menyuruh yakni AM. AM notabene adalah oknum pegawai keamanan yang ada di Bandara Juwata Tarakan,” beber Brigjen Samudi. Setelah dilakukan konfirmasi ke pihak bandara, AM merupakan pegawai alih daya dari PT GTA (Garuda Tawakal Abadi). Kemudian dikembangkan lebih lanjut, AM tidak sendiri melainkan bekerja sama dengan rekan seprofesi di bandara sebagai petugas keamanan, yakni SU dan BA. “Jadi tiga orang (AM, SU, BA) merupakan pegawai keamanan bandara alih daya PT GTA,” kata Samudi. Brigjen Samudi mengungkapkan, RI sebagai pelaku pertama yang diamankan Kodim Tarakan membawa narkoba atas perintah AM. Barang itu diambil dari seseorang atas nama PA dan RE di Pantai Amal. Setelah barang didapatkan narkoba tersebut diserahkan kepada SU dan BA. “Di sini keterlibatanya jelas petugas (Avsec) mempermudah dan memperlancar, sehingga tidak melewati mesin X Ray di SCP 1. Barang tersebut diserahkan pelaku pada malam,” ungkapnya. Selanjutnya SU meminta tolong porter bandara untuk membantu check in. Setelah mendapatkan label bagasi kemudian diserahkan ke RI dan akhirnya dilakukan penangkapan. Diketahui, RI akan membawa narkoba tersebut dari Tarakan menuju Palu menggunakan maskapai Lion Air. Atas kasus ini, total pelaku yang diamankan petugas sebanyak delapan orang dengan barang bukti sabu seberat 8,2 kilogram.(Aswan)

Topik:

Narkoba