Dugaan Korupsi Kades Kesugihan Kidul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 17 Februari 2022 23:30 WIB
Cilacap, Monitorindonesia.com - Kasus yang menimpa Ahmad Munawir, Kepala Desa (Kades) Kesugihan Kidul, Cilacap, kini memasuki babak baru. Berkas terduga korupsi pengelolaan dana APBDes tersebut telah masuk P21, Kamis (17/2/2022) siang. Kades nonaktif itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Kamis (23/1/2021) lalu karena diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 607 juta. Menurut Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Yusuf Sumalong, bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak Senin, 14 Februari lalu. "Setelah P21, hari ini Kamis 17 Februari 2022 telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 dari Penyidik Kejari Cilacap ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilacap," katanya. Yususf juga mengatakan, penyerahan dilakukan secara virtual mengingat kondisi pandemi Covid-19. "Karena virtual, posisi terdakwa berada di Lapas Kelas IIB Cilacap, dan posisi JPU serta Penasihat Hukum berada di Ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilacap," ungkapnya. Usai penyerahan berkas P21, terdakwa akan menjalani penahanan lanjutan selama 20 hari dari Kamis, 17 Februari 2022 sampai dengan Selasa, 8 Maret 2022. Yusuf menambahkan, Kejari Cilacap menargetkan JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, dan selanjutnya menajalani persidangan. "Pekan ini kami menargetkan JPU sudah melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Plt Kajari Cilacap yang didampingi Kasi Pidsus Sonang Simanjuntak. Dijelaskan, hasil penyelidikan tim Penyidik Kejari Cilacap kepada terdakwa, memang ditemukan fakta perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 607.926.081. "Dari kerugian negara tersebut ditemukan lima item pelanggaran yang dilakukan terdakwa," jelasnya. Plt Kajari merinci, pertama adalah pengelolaan aset tanah desa tahun 2013 sampai dengan 2020 telah merugikan keuangan Desa Kesugihan Kidul sebesar Rp 256.300.000. Kemudian, kedua, menurut Plt Kajari adalah soal jaminan reklamasi tanah desa yang merugikan Desa Kesugihan Kidul sebesar Rp 30.000.000. Terkait pengelolaan dana hibah kompensasi atas tanah kas desa dan tanah masyarakat yang terkena jaringan SUTET dari PT PLN 500 KV yang telah merugikan Desa Kesugihan Kidul sebesar Rp 88.350.000. Keempat, pengeluaran keuangan yang tidak diperkenankan dan telah merugikan desa sebesar Rp 96.495.250. Dan terakhir, terkait kelebihan pembayaran atas belanja material batu dan kemahalan harga atas belanja meterial aspal dengan kerugian keuangan desa sebesar Rp 138.808.849. "Jadi, sesuai LHPKN dari Inspektoral Kabupaten Cilacap Nomor 700/3141/14/2021 tanggal 16 Desember 2021, kerugian mencapai Rp 607 juta lebih," Plt Kajari memungkasi. (esp)