Polisi di Sulsel Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Kompolnas: Harus Diproses Pidana

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 1 Maret 2022 19:05 WIB
Monitorindonesia.com- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meminta kasus dugaan pencabulan terhadap gadis dibawah umur di Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh perwira Polisi tidak hanya diproses secara etik, tetapi harus dibawa ke ranah pidana. "Jika pelaku nantinya terbukti melakukan tindak pidana, maka selain diproses etik, juga harus diproses pidana," kata Poengky kepada wartawan, Selasa (1/3/2022). Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah saat ini tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oknum perwira kepolisian di Makassar terhadap gadis yang merupakan pelajar SMP di Gowa, berinisial IS (13) itu. Poengky mengatakan, pihaknya akan turun tangan mengecek kasus tersebut di Polda Sulawesi Selatan. "Kami belum tahu tentang hal ini. Akan kami cek dulu ke Polda Sulsel," katanya. Meski demikian, Poengky telah mengamati sejumlah update pemberitaan terkait penanganan kasus tersebut. Ia menilai Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulsel sudah tepat menangani kasus tersebut. "Sudah tepat jika Bidang Propam sigap menangani kasus ini," ujarnya. Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( KadivHumas) Polda Sulsel, Kombes. Komang Suartana mengatakan bahwa Polda Sulsel telah mencopot jabatan seorang perwira yang bertugas di Polairud berinisial M dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Pencopotan usai mencuatnya kabar AKBP M diduga mencabuli seorang pelajar SMP di Gowa, berinisial IS (13). Komang mengungkapkan, AKBP M itu sebelumnya bertugas di Polairud Polda Sulsel. "Sudah dinonaktifkan dari jabatannya di Polairud. TR (telegram) juga sudah diturunkan, untuk jabatannya sudah digantikan," kata Komang. Komang menjelaskan Saat ini AKBP M telah diamankan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Hal tersebut untuk memudahkan pemeriksaan selanjutnya. "Untuk sementara masih dalam pengamanan Propam dan Kapolda juga sudah menonjobkan untuk mempermudah pemeriksaan selanjutnya," sebut mantan KadivHumas Polda NTB itu. Komang menambahkan jika nantinya terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap korban, AKBP M terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Meski demikian, hal tersebut akan menunggu putusan pidananya. "Kemungkinan arahnya ke sana (PTDH). Setelah nanti ada pidananya, nanti mungkin dilaporkan oleh pihak korban dan diarahkan ke pidana umum dulu," bebernya. Sampai saat ini, pihak korban belum melaporkan dugaan tindak pencabulan tersebut. Polda Sulsel menunggu laporan dari pihak korban untuk pidananya. "Kami masih menunggu apakah pihak korban melapor atau pendampingnya," ucapnya. Perlu diketahui, jika kasus ini berawal dari kakak korban berinisial AH mengatakan pihaknya baru mengetahui jika adiknya menjadi korban pencabulan seorang perwira di Polda Sulsel dari keluarganya di Kalimantan. "Orang tua merasa terpukul, saya punya bapak, tante di kalimantan. Karena yang tahu pertama ini om yang di Kalimantan menyampaikan ke bapak," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (28/2). AH mengaku adiknya sudah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk membuktikan adeknya menjadi korban pencabulan. AH mengaku visum dilakukan didampingi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel. "Sudah (visum) tadi siang ditemani Propam Polda. Untuk hasilnya saya tidak tahu, karena penyampaiannya tadi untuk hasilnya itu hanya diketahui antara dia (Biddokes Polda Sulsel) dan penyidik," bebernya.(Aswan)
Berita Terkait