Ketum TIDAR Apresiasi Polda Sulsel yang Copot Oknum Pamen Terduga Pelaku Rudapaksa

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 3 Maret 2022 23:59 WIB
Monitorindonesia.com- Ketua Umum Tunas Indonesia Raya (Ketum TIDAR) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengapresiasi langkah Polda Sulawesi Selatan yang mencopot jabatan oknum perwira menengah (pamen) di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel berinisial M yang diduga merudapaksa asisten rumah tangga (ART) berusia 13 tahun. "Kami mengapresiasi pihak kepolisian Polda Sulsel yang telah bergerak untuk menghadirkan keadilan bagi korban dan berani mengambil tindakan tegas bagi anggotanya yang melakukan eksploitasi seksual terhadap seorang anak dibawah umur," kata Sara dalam keterangan resmi, Kamis (03/03/2022). Menurut Sara, kasus ini menambah deretan panjang kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak. Untuk itu, menurut pandangannya, sudah saatnya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan. "Sudah terlalu banyak kasus ataupun korban yang membutuhkan perlindungan hukum dari RUU TPKS ini, tidak sedikit contoh konkrit yang sudah terjadi," kata perempuan yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini. Bukan tanpa alasan dia meminta disahkannya RUU TPKS. Hal itu karena kejahatan seksual terhadap anak tidak cukup hanya dijerat menggunakan UU Perlindungan Anak. "Tidak cukup hanya UU PA (Perlindungan Anak) saja yang digunakan untuk menjerat pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Modus jenis eksploitasi seksual tidak bisa disamakan dengan jenis kekerasan seksual lainnya seperti pemerkosaan. Ini terjadi berulang kali oleh pelaku yang sama kepada korban yang sama juga," kata Sara. Kemudian, Sara juga menegaskan, keadilan tidak bisa berhenti hanya pada penghukuman bagi para pelaku, tetapi harus ada proses pengadaan restitusi bagi para korban dan keluarga korban kekerasan seksual, belum lagi proses pemulihan baik secara medis maupun sosial agar korban dapat menjalani kehidupan sehari hari. "Begitu juga dengan keluarga korban yang perlu mendapatkan rehabilitasi sosial dan dukungan moril. Tidak mudah untuk melepaskan trauma bagi korban maupun keluarganya," kata mantan Anggota DPR RI periode 2014-2019 tersebut. Sebagai aktivis, ia menegaskan tidak akan pernah berhenti menyuarakan keadilan dan menjadi garda terdepan bagi setiap perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan. Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan dilakukan oknum Pamen Polda Sulsel berpangkat AKBP terhadap ART-nya bernama IS berusia 13 tahun warga Griya Barombong. IS menjadi pelampiasan nafsu oknum Polri itu setelah IS menjadi ART di rumah pejabat Ditpolairud Polda Sulsel sejak September 2021. IS sendiri mengaku jika dirinya sudah dirudapksa sejak November 2021 hingga Februari 2022 karena terus dipaksa dan diiming-imingi akan dibiayai pendidikannya termasuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya. (Aswan)

Topik:

Rudapaksa ART
Berita Terkait