Pemkab Cilacap Tanggapi Pandangan Umum DPRD Atas 4 Raperda

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Maret 2022 22:47 WIB
Cilacap, Monitorindonesia.com – DPRD Kabupaten Cilacap kembali menggelar rapat paripurna penyampaian jawaban Bupati Cilacap atas pandangan umum fraksi–fraksi DPRD terhadap 4 raperda, Selasa (8/3/2022). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, Purwati didampingi para wakil ketua, yakni Sindy Syakir dan Saiful Musta'in. Keempat raperda tersebut yaitu Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap. Penyampaian tanggapan eksekutif dibacakan Wakil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Ia mengatakan, retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sebagai tindak lanjut Undang-Undang Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Sebagai pengganti Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang sudah berlaku selama 7 tahun guna menghindari kebocoran secara online. "Melalui raperda sebagai payung hukum melakukan pungutan retribusi penggunaan tenaga kerja asing dalam meningkatkan pendapatan asli daerah," ungkap Syamsul. Selanjutnya terhadap perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Wabup mengatakan, sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan perkembangan dinamika sosial, khususnya di Kabupaten Cilacap. Seperti adanya bencana non alam, pandemi Covid-19, maka pemerintah daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran Covid-19. Maka biaya pemilihan kepala desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cilacap secara proposional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk gelombang pertama pelaksanaan Pilkades, Pemkab Cilacap telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 juta per desa. Penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, dilakukan secara terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). "Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses dan merespons perizinan berusaha kapan pun dan di manapun. Apabila masyarakat menemui kendala dalam pemrosesan perizinan berusaha, dapat meminta pendampingan maupun fasilitasi dari DPMPTSP Kabupaten Cilacap," terang Wabup. Raperda penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko disusun untuk memberikan jaminan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMK melalui pemberlakuan perizinan tunggal bagi pelaku UMK dengan kegiatan usaha risiko rendah. Dalam mendukung pengelolaan perusahaan dengan prinsip-prinsip yang sehat, maka modal dasar Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap perlu disesuaikan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sebagai dasar bagi perusahaan dalam mengembangkan pelayanannya. Sehingga diharapkan dapat berkembang dengan baik dan dapat mendukung perluasan akses air bersih secara merata di Kabupaten Cilacap. "Terhadap seluruh saran dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Cilacap, akan kami jadikan sebagai masukan dan pertimbangan dalam pembahasan Raperda ini bersama Pansus DPRD,"  Syamsul memungkasi. (esp)
Berita Terkait