Kejari Cilacap Terima Titipan Uang Kerugian Negara Rp 507 dari Terdakwa Ahmad Munawir

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Maret 2022 06:53 WIB
Cilacap, MI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap menerima titipan uang negara dari terdakwa kasus korupsi Kepala Desa Kesugihan Kidul Ahmad Munawir melalui keluarga dan penasihat hukumnya sebesar Rp 507,9 juta pada Selasa (29/3/2022) siang. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sonang Simanjuntak di kantor Kejari Cilacap membenarkan pihaknya bersama Jaksa Penuntut Umum telah menerima titipan uang kerugian negara. "Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara karena tindak pidana korupsi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Desa Kesugihan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2020," terang Sonang. Menurutnya, saat ini kasus korupsi di Desa Kesugihan Kidul telah masuk tahap penuntutan dan persidangan dengan tahap pemeriksaan saksi-saksi. Sedangkan untuk kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 607,9 juta sesuai hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Cilacap pada 16 Desember 2021. Uang tersebut kemudian dititipkan ke Bidang Pembinaan di bendahara penerima, selanjutnya disetor ke rekening pemerintah lainnya hingga perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap. "Pada tahap penyidikan, penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap uang dari terdakwa sebesar Rp 100 juta dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini," jelas Kasi Pidsus Kejari. Sonang Simanjuntak selanjutnya menerangkan, penitipan kerugian keuangan negara dilakukan oleh pihak terdakwa dengan kesadaran sendiri, dan saat ini dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang. (Estianto)
Berita Terkait