Polres Purwakarta Bekuk Enam Pengguna Narkoba

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Maret 2022 06:41 WIB
Purwakarta, MI - Wakapolres Purwakarta Kompol Firman Taufik mengatakan Satreskoba meringkus enam orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam satu bulan. "Mereka kedapatan memperjualbelikan barang haram tersebut kepada masyarakat," ucap Firman, saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana, Selasa (29/3). Menurut Firman, enam pelaku merupakan pengedar atau penjual narkotika jenis ganja dan sabu. Bahkan dari pelaku ada barang buktinya 2,5 kilogram ganja siap edar. "Modusnya, ganja dikirim melalui jasa pengiriman barang dari luar Pulau Jawa. Namun belum sampai ke penerimanya yakni pelaku, barang haram tersebut diamankan anggota. Para pelaku lainnya menjual narkoba di daerah perkotaan. Selain barang bukti 215,23 gram sabu dan 2,5 kg ganja, kita juga mengamankan 6 unit handphone," ujar Wakapolres. Adapun keenam tersangka ini, masing-masing berinisial HH (18) warga Kecamatan Sukatani ini terkait dengan kepemilikan ganja seberat 2.531 gram, kemudian yang kedua adalah inisial YS (29) warga Kecamatan Sukatani ini sebagai pengedar ganja seberat 40 gram. Kemudian, tersangka RN (32) warga Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta ini ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 83,31 gram. Lalu, inisial WA (31) warga Desa Rancasari, Subang ini adalah kurir sabu sabu yang diringkus dengan barang bukti seberat 79,14 gram, dan tersangka IGR (33) warga Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, menjual sabu 13,2 gram. Tersangka ke enam yakni MR (25) warga Kecamatan Jatisari, Karawang ini merupakan perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu dengan barang bukti yang berhasil diamankan seberat 45,58 gram. 'Mereka dijerat Pasl 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5-20 tahun penjara," kata Wakapolres. (Ks)
Berita Terkait