Terminal Cikarang Bakal Sanksi Perusahaan Bus Bila Naikan Tarif

wisnu
wisnu
Diperbarui 21 April 2022 06:23 WIB
Bekasi, MI - Kepala Terminal tipe B Cikarang Dayan memastikan Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi di terminal itu akan dikenakan sanksi jika terbukti menaikkan tarif pada musim mudik Lebaran 2022. Pasalnya, pihaknya beberapa waktu lalu menerima laporan dari sejumlah masyarakat yang mendapati perusahaan otobus memasang tarif di atas normal, tapi tidak ditemukan pelanggaran setelah dilakukan pengecekan. "Sejauh ini belum ada ketetapan pemerintah untuk boleh menaikkan harga tiket jadi jangan sampai ada PO yang memasang tarif di atas harga yang sudah diberlakukan atau akan kami kenakan sanksi," katanya di Cikarang, Rabu (20/4). Tidak menutup kemungkinan, lanjut dia, dalam waktu dekat otoritas terkait seperti Dinas Perhubungan Jawa Barat bakal melakukan pengecekan tarif perjalanan bus. Hal itu dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran aturan tarif. [caption id="attachment_425102" align="aligncenter" width="300"] Penumpang terlihat mengantre di salah satu terminal. (Foto: Dok/MI)[/caption] "Kami dapat laporan masyarakat dan langsung saya cek, ternyata tidak ada bukti yang mengarah ke sana. Kalau nanti jadi sidak, pasti akan ada sanksi kepada PO yang melanggar. Karena itu kami imbau jangan menaikkan tarif sebelum ada arahan dari pemerintah pusat," ucapnya. Dayan juga memastikan Terminal Cikarang sudah bersih dari praktik percaloan tiket bus. Terlebih, pihaknya telah memberlakukan aturan ketat sehingga menutup akses bagi para pelaku calo. "Kami selalu monitor. Kalau di Terminal Cikarang ini tidak ada calo. Kalau di luar terminal mungkin ada namun itu di luar jangkauan kami. Kalau di dalam pasti kami pantau terkait kelaikan, administrasi, dan ketertibannya. Jadi kalau beli tiket harus di loket, bukan melalui perantara," kata dia.