Geram, Kompolnas Sebut Penganiaya Bocah di Baubau Tak Layak Jadi Polisi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 21 April 2022 16:45 WIB
Jakarta, MI - Kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah berinisial HK (10) oleh seorang oknum Polisi berinisial FZ berpangkat Brigadir yang bertugas di Kepolisian Sektor atau Polsek Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, membuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) geram. Menurut, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, seorang anggota Kepolisian harus dapat melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat bukan dengan ringan tangan jika bersentuhan dengan masyarakat apalagi korban penganiayaan itu masih dibawah umur alias masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD). "Jika benar menurut kapolres bahwa Brigadir FZ labil, yang bersangkutan sebetulnya tidak layak jadi polisi. Seorang polisi haruslah stabil dan dapat mengendalikan emosinya dengan baik. Karena yang bersangkutan tugasnya bersentuhan dengan masyarakat, untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegakkan hukum," ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/4) Sebagaimana diketahui, Brigadir FZ, diduga menganiaya bocah di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), karena mobilnya terserempet sepeda. Poengky melanjutkan, bahwa sebenarnya dampak mobil Brigadir FZ terserempet oleh sepeda itu tidak sebesar luka dan trauma yang dialami oleh korban. Poengky menegaskan, sebagai seorang polisi, seharusnya Brigadir FZ bisa menahan diri untuk tidak melakukan penganiayaan. "Sebagai seorang polisi, meski mobil yang dikendarainya terserempet si anak, dampaknya tidak sebesar dampak luka dan trauma yang ditimbulkan pada si anak. Mobil terserempet sepeda dapat dipulihkan. Tetapi trauma dan luka psikis anak susah sembuhnya," jelasnya. Untuk itu, Kompolnas mendesak agar Brigadir FZ tidak hanya diproses secara etik, tapi juga pidana. "Saya berharap proses pemeriksaan terhadap Brigadir FZ tidak berhenti sampai di pelanggaran etik saja, melainkan yang bersangkutan juga perlu diproses pidana berupa penganiayaan dengan korbannya anak-anak. Hukuman tegas akan mampu mengoreksi dan menjadikan efek jera," harap Poengky. Sebelumnya, Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo telah meminta maaf atas ulah anggotanya, Brigadir FZ, yang diduga menganiaya bocah. Ia berjanji akan mengusut kasus ini. Erwin Pratomo mengunjungi rumah bocah yang jadi korban penganiayaan Brigadir FZ di Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (24/4) malam. "Kami silaturahmi dan sekaligus permohonan maaf," kata Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo kepada wartawan. Erwin mengaku disambut hangat oleh keluarga korban. Setelah berbincang panjang, Erwin mengungkapkan keluarga korban sangat kooperatif dalam menyikapi kasus kekerasan tersebut. "Sambutan keluarga korban bapak dan ibunya sangat baik, mereka sangat menerima (permohonan maaf) apalagi di bulan Ramadan ini," ujarnya. (La Aswan)

Topik:

-