6.699 Napi di Jawa Tengah Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 2 Mei 2022 22:00 WIB
Semarang, MI - Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 kepada 6.699 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dari jumlah tersebut, 52 di antaranya bisa langsung menghirup udara segar karena telah selesai menjalani masa pidana (hukuman) setelah mendapat remisi. Dari jumlah tersebut, diketahui 57 orang tergolong anak binaan. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto. Dalam penjelasan tertulis itu diketahui bahwa besaran remisi yang diperoleh masing-masing WBP berbeda-beda, tergantung dari masa pidana yang telah dijalani, yakni antara 15 hari hingga 2 bulan. Rinciannya, jumlah penerima remisi 15 hari sebanyak 1.695 orang, remisi 1 bulan diberikan kepada 3.915 orang, remisi 1 bulan 15 hari untuk 711 orang, dan sisanya remisi 2 bulan diberikan kepada 378 orang. Dijelaskan, dari 46 lapas dan rutan yang ada di Jawa Tengah, tercatat WBP di 43 lapas dan rutan berhak mendapatkan remisi. Sementara di Lapas Batu, Lapas Karanganyar, dan Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, tidak ada WBP yang mendapat remisi. Lapas Kelas I Semarang yang menjadi UPT yang WBP-nya paling banyak mendapat remisi yaitu 500 orang. Hal tersebut dapat dipahami karena jumlah WBP di Lapas Kelas I Semarang merupakan yang terbanyak jika dibandingkan dengan lapas dan rutan lainnya di Jawa Tengah. Sedangkan jika dilihat dari kasusnya, yang paling banyak menerima remisi adalah WBP terpidana umum, yakni 4.550 orang. A Yuspahruddin menegaskan, remisi merupakan hak WBP yang diberikan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dirinya menambahkan bahwa tujuan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. "Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana," ungkapnya. Yuspahruddin menambahkan, remisi sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Di sisi lain, remisi merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik. Dan yang tak kalah penting remisi sebagai katalisator dan salah satu tolok ukur keberhasilan pembinaan di lapas/rutan. Yang signifikan, pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 berdampak pada penggunaan anggaran. Logikanya, pemberian remisi akan mengurangi masa hukuman seorang narapidana. Dan konsekuensi logisnya akan memangkas biaya belanja bahan makanan narapidana tersebut. "Bila dikalkulasi secara finansial, remisi khusus kali ini dapat menghemat anggaran sebesar Rp 3.725.805.000, dengan catatan 1 orang WBP menghabiskan Rp 19.000 perhari untuk biaya makannya," pungkas Yuspahruddin. (Estanto)