Ribuan Napi dari 39 Lapas dan Rutan di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
![Syamsul](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Syamsul
Diperbarui
2 Mei 2022 21:15 WIB
![Ribuan Napi dari 39 Lapas dan Rutan di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri](https://monitorindonesia.com/2022/05/IMG-20220502-WA0024.jpg)
Jakarta, MI - Kurang lebih 13.851 narapidana (napi) dari 39 Lembaga Pemasyarakatan (lapas) maupun Rumah Tahanan (rutan) di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2022.
Berdasarkan jumlah tersebut, 136 napi memperoleh kebebasan.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo menuturkan ada 28.239 warga binaan pemasyarakatan di Jatim.
Adapun mayoritas telah berstatus napi dengan jumlah 22.572 orang. Sisanya berstatus tahanan.
“Untuk yang statusnya masih tahanan, belum berhak mendapatkan remisi,” terangnya, Senin (2/5).
Remisi yang diberikan juga bervariasi. Paling sedikit 15 hari untuk napi baru menjalani pidana selama 6-12 bulan.
Selanjutnya, napi yang telah menjalani masa hukuman di tahun pertama sampai ketiga mendapatkan pengurangan masa kurungan selama satu bulan.
Sedangkan, napi yang telah menjalani 4-5 tahun penjara mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
“Untuk yang sudah enam tahun lebih mendapatkan remisi dua bulan,” ungkapnya.
Namun demikian, tidak semua napi berhak mendapatkan hak remisi. Hanya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan saja yang bisa memperoleh hak itu.
Lantaran bersifat khusus, hanya narapidana beragama Islam saja yang mendapatkan remisi Lebaran.
“Ada beberapa ketentuan tersendiri bagi narapidana yang dijerat pidana khusus,” ucap Teguh.
(La Aswan)
Topik:
RemisiBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Setiap Lebaran, Setnov dapat Remisi Satu Bulan: Sinyal Lemahnya Pemberantasan Korupsi! Ilustrasi Remisi Tahanan (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/remisi.webp)
Setiap Lebaran, Setnov dapat Remisi Satu Bulan: Sinyal Lemahnya Pemberantasan Korupsi!
15 April 2024 14:02 WIB
Hukum
![Remisi Setya Novanto Beri Efek Buruk KPK: Susah Payah Tangkap Koruptor tapi Ada Upaya Ringankan Sanksi! Setya Novanto memegang HP saat di Lapas Sukamiskin (kabarnya saat lebaran idul adha tahun lalu) (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/setya-novanto-1.webp)
Remisi Setya Novanto Beri Efek Buruk KPK: Susah Payah Tangkap Koruptor tapi Ada Upaya Ringankan Sanksi!
14 April 2024 17:25 WIB
Hukum
![Setya Novanto Terpidana Korupsi E-KTP dapat Remisi setiap Lebaran, Apa Kata KPK? Setya Novanto saat menjalani persidangan kasus korupsi pengadaan E-KTP (Foto: MI Repro Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/setya-novanto.webp)
Setya Novanto Terpidana Korupsi E-KTP dapat Remisi setiap Lebaran, Apa Kata KPK?
12 April 2024 22:02 WIB