Ribuan Napi dari 39 Lapas dan Rutan di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 2 Mei 2022 21:15 WIB
Jakarta, MI - Kurang lebih 13.851 narapidana (napi) dari 39 Lembaga Pemasyarakatan (lapas) maupun Rumah Tahanan (rutan) di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2022. Berdasarkan jumlah tersebut, 136 napi memperoleh kebebasan. Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo menuturkan ada 28.239 warga binaan pemasyarakatan di Jatim. Adapun mayoritas telah berstatus napi dengan jumlah 22.572 orang. Sisanya berstatus tahanan. “Untuk yang statusnya masih tahanan, belum berhak mendapatkan remisi,” terangnya, Senin (2/5). Remisi yang diberikan juga bervariasi. Paling sedikit 15 hari untuk napi baru menjalani pidana selama 6-12 bulan. Selanjutnya, napi yang telah menjalani masa hukuman di tahun pertama sampai ketiga mendapatkan pengurangan masa kurungan selama satu bulan. Sedangkan, napi yang telah menjalani 4-5 tahun penjara mendapat remisi 1 bulan 15 hari. “Untuk yang sudah enam tahun lebih mendapatkan remisi dua bulan,” ungkapnya. Namun demikian, tidak semua napi berhak mendapatkan hak remisi. Hanya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan saja yang bisa memperoleh hak itu. Lantaran bersifat khusus, hanya narapidana beragama Islam saja yang mendapatkan remisi Lebaran. “Ada beberapa ketentuan tersendiri bagi narapidana yang dijerat pidana khusus,” ucap Teguh. (La Aswan)

Topik:

Remisi