Bejat! Ayah Kandung di Humbang Hasundutan Setubuhi Putrinya Berulang Kali

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 Mei 2022 10:42 WIB
Humbang Hasundutan, MI - Seorang ayah kandung di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara tega menyetubuhi putrinya kini ditahan pihak kepolisian setempat. Pelaku berinisial GT (40) ditangkap di sebuah gubuk perladangan Desa Sionom Hudon Tonga, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada Rabu (11/5) lalu sekitar pukul 18.30 WIB. Kasat Reskrim Polres Humbahas, Iptu S.Maruli T. Purba Tanjung mengatakan, kasus ini terbongkar saat korban mengadukan perbuatan bejat ayahnya itu kepada ibunya awal bulan Mei 2022 lalu. Korban menemui ibunya di Kabupaten Pakpak Barat, dan menceritakan apa yang ia alami. Korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sebanyak 10 (sepuluh) kali di rumah mereka di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan. Mengetahui hal tersebut ibu korban langsung mendatangi Polres Humbang Hasundutan untuk membuat laporan pengaduan. “Dari hasil keterangan tersangka kepada penyidik, tersangka (GT) mengaku tega melakukan hal tersebut karena sering dipengaruhi minuman alkohol sampai mabuk,” ungkap Maruli Tanjung, Jumat (13/5). Atas perbuatan bejatnya, pelaku dikenakan pasal 76 D Yo Pasal 81 ayat (1) Yo Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Humbahas. Dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar. “Diketahui pelaku merupakan orang tua korban maka pidana tersebut ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” tandasnya.