40 Napi Lapas Nusakambangan Dapat Remisi Khusus Waisak

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 16 Mei 2022 21:15 WIB
Cilacap, MI - Sebanyak 40 orang narapidana (napi) di beberapa Lapas di Pulau Nusakambangan mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak. Penyerahan remisi dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Permisan, Senin (16/5) siang. Penyerahan remisi dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah yang diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto didampingi para Kepala UPT Pemasyarakatan Wilayah Nusakambangan-Cilacap, pejabat struktural, pegawai, dan perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Para napi yang mendapat remisi yaitu 19 napi Lapas Permisan, 13 napi Lapas Kembangkuning, 6 napi Lapas Narkotika, dan 2 napi Lapas Besi, total 40 napi dan besaran remisi berbeda-beda. "Sebanyak 40 orang WBP yang beragama Buddha mendapat pengurangan hukuman atau remisi. Besaran remisi yang diperoleh dari 1 bulan sampai 2 bulan," ujar Kepala Lapas Kelas 1 Batu yang juga Koordinator Lapas se-Nusakambangan, I Putu Murdiana. Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto menyampaikan bahwa remisi bukan merupakan hak, tetapi reward yang diberikan oleh negara kepada setiap WBP yang telah memenuhi persyaratan baik teknis maupun substantif. "Hendaknya dalam menjalani masa pidana selalu berkelakuan baik dan mengikuti setiap program yang diberikan, sehingga kesempatan untuk memperoleh remisi dan integrasi dapat dicapai," ujarnya. Di akhir acara, dilanjutkan penguatan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Mercyana dalam kunjungan napi mengapresiasi segala tugas dan kinerja yang dilakukan seluruh UPT di Nusakambangan. "Nusakambangan adalah laboratorium Pemasyarakatan. Banyak hal yang didapat dari Nusakambangan dan akan dilaksanakan di UPT Wilayah NTT agar pembinaan WBP lebih optimal," ujarnya. (Estanto)