DPO Kasus Polisi Jual Sabu Sitaan di Tanjungbalai Akhirnya Ditangkap

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 20 Mei 2022 11:30 WIB
Asahan, MI - Hendra Syahputra Sitorus (36) alias Tile, pria yang namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada rangkaian kasus 11 mantan polisi di Tanjungbalai yang menjual sabu hasil sitaan akhirnya berhasil ditangkap. Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, tersangka Tile merupakan DPO kasus narkoba yang melibatkan oknum personel Polres Tanjungbalai beberapa waktu lalu. Nama Tile sebelumnya terungkap dalam fakta persidangan dan disebut-sebut sebagai orang yang membeli sabu hasil sitaan dari tangan oknum polisi di Tanjungbalai pada bulan Mei tahun 2021 lalu. Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungbalai telah memvonis seluruh terdakwa. Tiga orang dari 11 rombongan mantan polisi itu divonis hukuman mati. Sedangkan sisanya ada yang dihukum penjara seumur hidup, 18 tahun bahkan ada yang 1 tahun penjara. Putu mengungkapkan, tersangka Tile ditangkap di sebuah hotel di Kota Medan. Tile diringkus berdasarkan pengembangan kasus seorang bandar narkoba bernama Irwansyah Putra (35) alias Bantut yang lebih dulu ditangkap pada 14 April 2022. “Proses penangkapannya melalui undercover buy, personel kita pura-pura membeli sabu dari tersangka IP alias Bantut. Terus kami kembangkan lagi sehingga dapat informasi barang tersebut berasal dari Tile,” ujarnya, Kamis (19/5). Dalam penangkapan tersangka itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi. “Dari tersangka IP berhasil kita sita sabu seberat 503 gram dan ekstasi 280 butir. Dari tersangka Tile kami juga menyita uang Rp100 juta hasil penjualan narkoba,” pungkasnya.

Topik:

Polres Asahan Kota Tanjungbalai