Polsek Kundur Tangkap Ketua RT Pelaku Pencabulan Bocah 3,5 Tahun di Karimun Kepri

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 Mei 2022 10:35 WIB
Karimun, MI - Kepolisan Sektor (Polsek) Kundur akhirnya menangkap seorang Ketua RT berinisial R (46) di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Tersangka R (46) diketahui tega mencabuli seorang bocah 3,5 tahun. Kapolsek Kundur Kompol Qomarudin mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban mengeluh sakit di alat vitalnya saat dimandikan orang tuanya. Setelah dicek, orang tua korban pun terkejut karena menemukan bercak darah di pakaian dalam korban. "Korban mengeluh sakit di area kemaluan, setelah dilihat ibunya ternyata ada bercak darah di pakaian dalamnya. Ibunya yang curiga lalu bertanya dan baru lah korban mengakui telah dicabuli pelaku," ujarnya, Sabtu (21/5). Dari pengakuan pelaku, korban awalnya diajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Pelaku yang dikenal sudah dekat dengan keluarga korban membuat orang tua korban tidak menaruh rasa curiga terhadap pelaku. "Pelaku sering mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor, momen jalan-jalan ini yang dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban," terangnya. Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 tentang pencabulan terhadap anak dibawah umur, Pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp 15 miliar.