Ekskavator Perusak Dinding Keraton Kartasura Raib dari TKP

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 22 Mei 2022 03:31 WIB
Solo, MI - Ekskavator yang menjadi barang bukti kasus perusakan tembok Keraton Kartasura tiba-tiba raib. Hal ini menimbulkan pertanyaan sebab kawasan tersebut masih status quo dan dipasangi garis polisi. Ketua Forum Budaya Mataram (FBM) BRM Kusumo Putro mengatakan, seharusnya segala benda yang berada di dalam police line tidak boleh dihilangkan. Apalagi proses penyelidikan perusakan benda diduga cagar budaya itu masih berlangsung. Menurutnya, jika ekskavator sebagai barang bukti pokok itu tidak berada di lokasi akan mempersulit proses penyelidikan guna menjerat tersangka pelaku dalam kasus yang telah menjadi sorotan nasional saat ini. "Jika barang bukti alat berat itu diambil oleh pihak berwenang, harusnya ada koordinasi di antara mereka. Tidak asal mengambil. Namun jika barang bukti itu diambil oleh pihak tidak berwenang maka justru melanggar aturan hukum," jelasnya, Jumat (20/5). Kusumo menegaskan, perusakan cagar budaya adalah sebuah kejahatan sehingga ada ancaman pidananya. Pasal 105 UU 11/2010 sebagaimana dimaksud Pasal 66 ayat (1) UU 11/2010 dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar. Sementara hingga kini, kasus perusakan cagar budaya di tembok bekas Keraton Kartosuro ini masih dilakukan penyidikan petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa tengah. (BHK) #ekskavator

Topik:

Solo