Polres Purwakarta Amankan 2 Kakek Usai Bertransaksi Uang Palsu

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 Mei 2022 15:27 WIB
Purwakarta, MI - Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan dua orang kakek yang melakukan transaksi perbankan menggunakan uang palsu di Purwakarta, Jawa Barat pada Selasa (24/5). Diketahui kedua kakek tersebut bernama Muchlisin alias Abah Muklis (58) dan Joko Priyono (60). Kedua kakek itu diciduk pihak kepolisian di rumahnya masing-masing di Bungursari dan Pasawahan, Purwakarta tanpa melakukan perlawanan. Terungkapnya aksi kedua pelaku berawal ketika pelaku hendak membayar utang kepada seorang melalui transaksi perbankan Brilink sebesar Rp 5 juta. Kemudian saat pelaku membayar kepada pihak Bri link ternyata uang tersebut palsu. Selanjutnya, pihak agen BRI Link melaporkan pelaku ke Satreskrim dan akhirnya kedua pelaku diamankan. Dari tangan keduanya polisi menyita sebanyak 198 lembar uang palsu mirip pecahan Rp 100 ribu. Diduga uang tersebut didapat keduanya setelah melakukan ritual penggandaan uang dengan seorang dukun di Bandung, Jawa Barat.