Diduga Melawan, Polisi Tembak Pelaku Pencurian Motor di Pasuruan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 Mei 2022 18:05 WIB
Pasuruan, MI - Pelaku pencurian motor terpaksa ditembak pihak kepolisian lantaran melawan saat diamankan. Diketahui pelaku pencurian motor bernama Indra (25) warga Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, dan Idrus (36) warga Kebunrejo, Grati, Pasuruan, ditangkap saat hendak menggondol motor dinas milik PNS di lingkungan Kabupaten Pasuruan. Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, tersangka sudah beraksi sebanyak 10 kali. Aksinya dilakukan wilayah Kota maupun Kabupaten Pasuruan. “Sudah sepekan ini kita diresahkan oleh pencuri motor, sehingga kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak 10 TKP di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan,” ujar Jauhari, Jumat (27/05). Jauhari juga mengungkapkan kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda. Tersangka Indra (25) bertugas mencuri motor. Sementara tersangka Idrus (36) bertugas menjualkan hasil curian. Selanjutnya, uang hasil penjualan motor curian tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. “Setelah mencuri pelaku langsung menjual hasil curiannya di penadah. Setelah dijual uangnya dibuat untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli sabu-sabu,” ungkapnya. Pada aksinya kali ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua buah senjata tajam berupa celurit, dan satu buah kunci T. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun dan pasal 480 1e, 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.