95 PNS Struktural Pemkab Asahan Migrasi ke Jabatan Fungsional

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 30 Mei 2022 19:03 WIB
Asahan, MI - Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar mengangkat 95 pegawai negeri sipil ke jabatan fungsional melalui penyetaraan jabatan di lingkungan Pemkab Asahan di Aula Melati Kantor Bupati, Senin (30/5). Pengangkatan ini berdasarkan SK Bupati Nomor 58-BKD-Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Jabatan Fungsional melalui Penyetaraan Jabatan. Siregar menyampaikan bahwa peralihan merupakan tindaklanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional. kemudian, Surat Mendagri Nomor 800/3450/OTDA Tanggal 24 Mei 2022 perihal pertimbangan perubahan penyederhanaan struktur organisasi dan persetujuan perubahan penyetaraan jabatan di Lingkungan Pemprov Sumatera Utara. “Saudara yang dilantik hari ini sebanyak 95 orang jangan takut akan ketidaktahuan tentang jabatan fungsional. Saya memahami bahwa saudara berasal dari tenaga struktural. Tetapi kita semua berkewajiban untuk taat dan patuh terhadap peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Peralihan ini merupakan penataan birokrasi ke arah yang lebih baik,” ujar dia. Wabup mengingatkan agar tetap mempedomani 3T, yakni tertib dalam administrasi, tertib dalam anggaran, dan tertib dalam melaksanakan setiap tugas pokok dan fungsi. "Dengan 3T tersebut saudara akan mampu meningkatkan profesionalitas kinerja saudara walaupun dalam jabatan fungsional yang baru," ucap Siregar. (Agus Arman)

Topik:

pemkab asahan
Berita Terkait