Ancam Sebar Video Vulgar, Pria di Jember Diamankan Polisi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 2 Juni 2022 11:45 WIB
Jember, MI - Polsek Balung mengamankan seorang pria yang berinisial HND (30) terduga pelaku pemerasan terhadap seorang wanita dengan mengancam menyebarkan video vulgarnya. Diketahui pelaku HND (30) warga Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. Kapolsek Balung AKP Sunarto SH mengatakan, pihaknya menerima laporan korban pada Kamis (26/5) lalu. "Korban melapor karena terus menerus diperas oleh pelaku dengan ancaman menyebarluaskan video vulgar yang mereka lakukan," kata Sunarto, Rabu (1/6). Sunarto mengatakan, korban terus menerus diperas hingga total uang yang diberikan kepada tersangka mencapai Rp4,8 juta. Meski telah menerima uang hingga jutaan rupiah, tersangka tetap saja meminta uang. Ancamannya sama, menyebarkan video vulgarnya. Namun belakangan korban mengaku sudah tidak punya uang lagi dan tidak bisa menuruti kemauan pelaku. "Pelaku terus melakukan ancaman kepada korban untuk meminta uang sehingga korban tidak punya uang dan tidak memberikan uang lagi," ujarnya. Setelah korban tidak memberikan uang lagi, pelaku pun mengirim video vulgar tersebut ke beberapa teman korban. Tindakan tersangka ini kemudian dilaporkan ke polisi. Tak lama setelah pelaporan tersebut polisi pun mengamankan tersangka beserta barang bukti. "Kami juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel milik pelaku," pungkasnya. Akibat perbuatannya, tersangka terancam dua pasal sekaligus. Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI 44/2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).