Kajati Sumut Idianto Resmikan Rumah Restorative Justice di Air Joman Asahan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 Juni 2022 12:49 WIB
Asahan, MI - Kepala kejaksaan tinggi Sumatra Utara Idianto meresmikan rumah restorative justice (RJ) di Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Selasa (7/6). Dalam sambutannya, Idianto menyampaikan dengan adanya rumah RJ di Desa Subur diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa lainnya untuk menjadi sarana dalam menyelesaikan segala permasalahan hukum sehingga tidak semua berakhir di pengadilan. “Lahirnya Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat,” ujarnya. Idianto menerangkan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan kenapa harus menerapkan keadilan restoratif dan contohnya sudah banyak. Misalnya, ada seorang nenek mencuri coklat karena tidak punya uang untuk makan, kekerasan dalam rumah tangga atau perkelahian antar sesama anggota keluarga karena kesalahpahaman. “Rumah Restorative Justice merupakan salah satu program prioritas nasional. Rumah ini nantinya bisa digunakan untuk semua masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Bantuan ini tidak hanya berfokus pada hukum pidana semata, namun juga perdata dan konsultasi hukum,” katanya. Diketahui sebelumnya, Kajati Sumut juga telah meresmikan lima rumah restorative justice lainnya yang berada di Karo, Padang Lawas Utara, Simalungun, Toba dan Tanjungbalai. Acara peluncuran rumah RJ tersebut juga dihadiri oleh Bupati Asahan Surya, unsur Forkopimda Asahan seperti Ketua PN Nelson Angkat, Ketua DPRD Asahan Baharudin Harahap, Wakapolres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar, Dandim 0208 Asahan Letkol Inf Frangki Susanto dan Kajari Asahan Dedying Wibiyanto.