Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Penembakan Juragan Rongsokan Sidoarjo

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 1 Juli 2022 19:43 WIB
Sidoarjo, MI - Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap penembakan Sabar (37) pengusaha rongsokan asal Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, di halaman Mapolresta Sidoarjo, Jumat (1/7). Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menuturkan, peristiwa penembakan terjadi pada Kamis (30/6/2022), Wiwin (34) istri korban bersama anaknya saat berada di dekat mobilnya mau belanja ke mall, tiba-tiba ditembak dua kali oleh orang yang tak dikenal dari jarak dekat “Korban sempat dirawat di RSUD Sidoarjo selama dua hari, namun nyawanya tidak bisa tertolong,” ungkapnya. Masih menurut Kusumo, pelaku penembakan berinsial J (40) dalam menjalankan aksinya menggunakan sepeda motor Vario berwarna merah dengan mengenakan atribut gojek agar bisa dengan mudah mendekati korban. Pelaku disuruh sepupunya yang berenisial E untuk menembak korban dengan dijanjikan upah Rp100 juta rupiah. Alasannya karena saudara E sakit hati istrinya pernah digoda. Namun belum sempat menikmati hasil kejahatannya, pelaku keburu di bekuk polisi di Sampang Madura dan dalang pembunuhan E dalam pengejaran. Kapolresta Sidoarjo menambahkan, barang bukti yang diamankan adalah sepeda motor Vario berwarna merah, satu buah helm gojek, satu buah jaket gojek, sandal jepit, dan sepucuk senpi. Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP pidana mati atau penjara seumur hidup karena pembunuhan berencana Jo Pasal 355 Ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 351 Ayat 3 pidana penjara paling lama 7 tahun karena pembunuhan berencana menggunakan senpi dan korbannya meninggal dunia. (Hadi Martono)
Berita Terkait