Polres Tanah Karo Tetapkan Eks Bendahara RSU Kabanjahe Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Rekha Anstarida
Diperbarui
9 Juli 2022 14:30 WIB
Karo, MI - Polres Tanah Karo menetapkan eks bendahara Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe berinisial EG (42) sebagai tersangka tindak pidana dugaan korupsi Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2018.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu didampingi Kanit Resum Ipda Ammar Prajamanggala mengatakan, tersangka ditetapkan setelah Polres Tanah Karo berhasil mengungkap tindak pidana dugaan korupsi pada Dana Badan Layanan Umum RSU Kabanjahe.
"Satu tersangka sudah ditetapkan dan saat ini sudah ditahan di Polres Tanah Karo dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” kata Johannes, Jumat (8/7).
Akibat perbuatan tersangka, kata Johannes, kerugian negara atas kasus tersebut setelah dilakukan penghitungan kembali sebanyak lebih kurang sekitar Rp2,6 miliar.
"Laporan ini terjadi pada 30 Maret 2022 lalu," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun, dan atau pasal 8 dari UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Metropolitan
Diduga 'Menggarong' Dana Hibah Forum Humas BUMN untuk UKW senilai Rp 6 Miliar, Hendry Ch Bangun cs Bakal Dilaporkan ke KPK
8 jam yang lalu
Hukum
Kuasa KSO Waskita Acset, Dono Prawoto Tersangka Baru Korupsi Tol Japek II Diduga Kurangi Volume Basic Design Bikin Negara Rugi Rp 510 Miliar
15 jam yang lalu
Hukum
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Tol Japek II: KSO Waskita Acset Dono Prawoto
15 jam yang lalu
Metropolitan
Pengurus PWI Pusat Pertimbangkan Adukan Hendry Ch Bangun dkk ke Polisi dan KPK karena Korupsi Uang Negara
21 jam yang lalu