Polres Tanah Karo Tetapkan Eks Bendahara RSU Kabanjahe Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 Juli 2022 14:30 WIB
Karo, MI - Polres Tanah Karo menetapkan eks bendahara Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe berinisial EG (42) sebagai tersangka tindak pidana dugaan korupsi Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2018. Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu didampingi Kanit Resum Ipda Ammar Prajamanggala mengatakan, tersangka ditetapkan setelah Polres Tanah Karo berhasil mengungkap tindak pidana dugaan korupsi pada Dana Badan Layanan Umum RSU Kabanjahe. "Satu tersangka sudah ditetapkan dan saat ini sudah ditahan di Polres Tanah Karo dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” kata Johannes, Jumat (8/7). Akibat perbuatan tersangka, kata Johannes, kerugian negara atas kasus tersebut setelah dilakukan penghitungan kembali sebanyak lebih kurang sekitar Rp2,6 miliar. "Laporan ini terjadi pada 30 Maret 2022 lalu," ujarnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun, dan atau pasal 8 dari UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.