Kabur Usai Cabuli Anak Kandung, Polresta Deli Serdang Tangkap SSN di Medan

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 11 Juli 2022 22:36 WIB
Deli Serdang, MI - Sat Reskrim Polresta Deli Serdang ungkap kasus perbuatan cabul seorang ayah berinisial SSN Alias PB (45) terhadap anak kandungnya ZN (15), di rumahnya di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. Kejadian pertama Mei 2021 dan yang kedua pada Juni 2021. Korban ZN melawan, namun tidak mampu karena tenaga SSN lebih kuat. Pelaku juga mengancam korban jangan bilang kepada siapa pun. Merasa takut, korban memilih diam. Pada Oktober 2021, orang tua bejat ini memarahi korban dan mengusir dari rumah. Pada kesempatan pergi ke rumah tantenya, korban menceritakan seluruh kejadian dan dilaporkan ke Polresta. Polisi lalu mencari keberadaan pelaku yang melarikan diri dan akhirnya petugas berhasil menangkap pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah kontrakan pelaku di daerah Kecamatan Medan Amplas, lalu dibawa ke Mapolresta Deli Serdang. Pelaku yang juga residivis tahun 2016 saat ini ditahan di RTP Sat Tahti Polresta Deli Serdang. Akibat perbuatannya, SSN diancam pidana 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman penjara pokok. "Selanjutnya kita lengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU," ungkap Kasat Reskrim Kompol I Kadek H Cahyadi, Senin (11/7/2022). (Hanter) #Polresta Deli Serdang
Berita Terkait