Dalang Perambah Hutan Dekat Kawasan TNBT Masih Diburu Dinas LHK Riau

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 18 Juli 2022 15:11 WIB
Indragiri Hulu, MI - Tim Penyidik terus memburu aktor di balik perambahan hutan di kawasan yang berdekatan dengan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), Indragiri Hulu, Riau. Dalam kasus ini Tim Penyidik berkoordinasi dengan Korwas dan sudah menetapkan satu tersangka HS serta sudah dijebloskan ke tahanan Polda Riau. Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, Mamun Murod, melalui Kabid Penaatan dan Penataan LHK, M Fuad, mengatakan, terhadap kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. "Baru ditetapkan satu tersangka. Bukan tidak mungkin ada tersangka lain jika ditemukan minimal 2 alat bukti sebagaimana dituangkan dalam KUHAP,” kata Fuad. Dia katakan, Tim Penyidik masih mendalami kasusnya. "Baru-baru ini ada yang mengaku pemilik alat berat yang digunakan merambah butan. Setelah diperiksa, yang mengaku pemilik itu tidak dapat menunjukkan satu pun surat tentang kepemilikan," ungkap Fuad. Sedangkan satu tesangka tadi dijerat Pasal 17 ayat (2) huruf a UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 5  UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Aturan ini mengatur bahwa setiap orang dilarang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Saat ini, kata Fuad, Tim Penyidik tetap konsisten terhadap kasus ini agar sampai ke pengadilan supaya timul efek jera bagi perambah kawasan hutan. "Penyidik merupakan bagian dari suatu sistem yang di dalamnya ada Penyidik PPNS, Penyidik Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Tim bersinergi dalam penegakan hukum, khususnya tindak pidana bidang lingkungan hidup dan kehutanan," Imbuhnya. Dikatakan Fuad, perkembangan konkret atas penyidikan ini adalah kerja sama dengan BPKH wilayah 19 Riau, turun langsung ke tempat kejadian perkara guna mengukur luas lahan yang sudah dirambah oleh tangan-tangan yan tidak bertanggung jawab itu. "Penyidik dalam waktu dekat turun ke TKP untuk bisa ditaksir berapa besar dampak lingkunnya atas perambahan liar tersebut," tegas Fuad. (Paruntungan)