PT SAL Serobot 75 Hektare Lahan Petani, DPRD dan Kementerian LHK Diminta Bertindak

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 18 Juli 2022 19:31 WIB
Indragiri Hulu, MI - Permasalahan perusahaan perkebunan sawit PT SAL (Selantai Agro Lestari ) dengan warga Desa Talang Selantai, Kecamatan Rakit Kulim, Indragiri Hulu, Riau, masih berbuntut. Selain diduga tidak mengantongi surat izin hak guna usaha (HGU) PT SAL juga merampas seluas 75 hektare lahan warga tanpa gati rugi. Bahkan program corporate social responsibility (CSR) yang dijanjikan tak direalisir. Fakta ini dikemukakan Alhamra Ariana dari Kantor Bantuan Hukum Riau (KBHR) Senin (18/7). Kuasa hukum warga Desa Talang Selantai Rakit Kulim ini mengatakan kliennya sejak lama dikadali perusahaan tersebut. Oleh karena itu, sesuai surat somasi KBHR Nomor 23/KBHR/VI/2022 kepada PT SAL dengan tembusan ke Kementerian LHK dan DPRD Indragiri Hulu, Alhamra mendesak DPRD memanggil PT SAL dan menggelar rapat pendapat guna memediasi nasib warga. "Pasca-surat somasi yang kami layangkan kepada para pihak, ditunggu bagaimana mereka merespons dilema warga yang berkepanjangan ini. Jika tidak ada respons yang baik, kita akan mengajukan ke meja hijau demi keadilan,” ujarnya. Asmuri dan Yusmilar dari manajemen PT Selantai Agro Lestari yang dihubungi soal ini, berjanji akan menanggapi somasi ke perusahaannya. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada penjeasan. (Paruntungan)