Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Targetkan Ranperda Perlindungan Produk Lokal Rampung Agustus 2022

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 18 Juli 2022 19:51 WIB
Blitar, MI - Komisi II DPRD Kabupaten Blitar rapat kerja (raker) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan produk lokal, di ruang paripurna, Senin (18/7/2022). Raker dihadiri Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Disperindag, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta sejumlah pelaku usaha UMKM dan asosiasi. Rapat dipimpin Ketua Komisi II Candra Purnama dan Wakil Ketua Suwondo, diikuti sejumlah anggota komisi. Suwondo mengatakan, dalam pembahasan ranperda inisiatif dewan ini, ingin didengarkan berbagai gagasan dari berbagai pihak untuk dituangkan ke dalam Perda. “Artinya mereka (pelaku usaha) harus kuat dan dilindungi dengan sifat yang mengikat yakni dengan Perda, mengingat populasi pelaku usaha begitu banyak. Ini sebagai pengungkit, juga sebagai salah satu potensi di Kabupaten Blitar,” terangnya kepada awak media setelah acara. Anggota DPRD Kabupaten Blitar ini menjelaskan, dalam raker mengemuka sejumlah kendala yang dihadapi pelaku usaha terkait perizinan. Dirinya juga berharap setelah dituangkan dalam Ranperda, agar pemerintah daerah benar-benar hadir mengingat hal itu amanat Perda. Perlindungan produk lokal atau produk yang dihasilkan oleh masyararakat Kabupaten Blitar itu sifatnya menyeluruh, utamanya produk pertanian, perikanan perkebunan dan produk olahan makanan. "Jadi, kesulitan mereka bisa difasilitasi dan kita bantu,” jelasnya. Pihaknya juga memastikan, dalam rancangan perda tentang perlindungan produk lokal, juga dituangkan aturan-aturan untuk memasilitasi para pelaku usaha, seperti peningkatan sumber daya manusia dan ajang promosi serta pemasaran produk lokal. "Raperda tersebut merupakan bentuk keperpihakan dan kepedulian lembaga legislatif untuk mendorong UMKM di Kabupaten Blitar khususnya tentang perlindungan produk lokal," imbuhnya. Dalam pembahasan Ranperda itu, juga telah melakukan koordinasi dengan daerah-daerah lain yang sudah menjalankan. Sehingga menjadi salah satu referensi untuk menata Kabupaten Blitar yang dituangkan dalam Raperda tersebut. “Nantinya akan dibahas dengan pemerintah daerah untuk disepakati sebagai produk hukum untuk selanjutnya diterbitkan Perbup untuk mengatur secara rinci dan untuk secepatnya diaplikasikan. Pembahasan sudah matang dan pada 12 Agustus 2022 harus sudah selesai," tandasnya. (JK/ADV) #DPRD Kabupaten Blitar