Polisi Periksa Kejiwaan Kakek Hulu Sungai Tengah, Tersangka Pencuri Alis dan Kelopak Mata

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 Juli 2022 14:04 WIB
Barabai, MI - Polres Hulu Sungai Tengah (HST) terus melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap kakek Sayuti (65) pelaku pencurian alis dan kelopak mata. Kepala Seksi Humas Polres HST AKP Soebagyo mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan, setelah itu kejiwaan Sayuti juga akan diperiksa. Soebagyo mengatakan, Polres HST akan mendatangkan psikiater untuk memastikan kondisi kejiwaan kakek S. "Psikiater yang didatangkan nantinya akan membuat kesimpulan yang akan digunakan penyidik untuk menjerat Sayuti," kata Soebagyo, Senin (18/7). Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan seorang kakek berinisial S (65) warga Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Selasa (12/7). Kakek tersebut diamankan lantaran ketahuan mencuri alis dan kelopak mata jenazah. Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) AKP Antoni Silalahi mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya sekitar dua tahun. Anton juga mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, motif dari aksi tersebut adalah untuk kekebalan tubuh serta mengobati orang lain atau sebagai penambahan. “Pelaku telah melakukan aksi ini kurang lebih dua tahun dengan maksud hanya untuk kekebalan,” kata Anton, Rabu (13/7). Polisi pun menyita 88 pasang alis dan kelopak mata jenazah yang ditemukan di rumah tersangka di Desa Banua Tengah, Kecamatan Barabai. Dari 88 pasang alis dan kelopak mata, empat pasang di antaranya telah dikembalikan ke pihak keluarga almarhum Bari dan almarhumah Sadariah.