Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran Ganja Antarprovinsi

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 19 Juli 2022 23:03 WIB
Deli Serdang, MI - Sat Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan 8 bungkus narkotika golongan I jenis ganja yang dikemas dalam kardus lalu dilakban. Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain menerangkan penangkapan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Utara Lubuk Pakam-Tebing Tinggi dengan tersangka berinisial MR (19) warga Peulimbang, Bireun, Aceh. Adapun kronologi penangkapan yakni pada Selasa, (19/7) pukul 08.00 Wib tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mendapat informasi tentang adanya laki-laki yang membawa kardus berwarna cokelat diduga berisi ganja yang hendak melintas dengan menumpang Bus Putra Pelangi. Sekira pukul 11.35 Wib, tim melihat bus kemudian memberhentikan dan mengamankan MR. Dari hasil interogasi pelaku mengakui membawa ganja di dalam kardus yang disimpan di bagasi bus. Saat bagasi dibuka ditemukan kardus dan tas yang di dalamnya terdapat delapan bungkus ganja di plastik hitam yang dibaluti lakban. Pelaku mengaku ganja tersebut dibawa dari Aceh untuk diserahkan kepada sesorang berinsial E di Bukit Tinggi, Sumut. Wakapolresta AKBP Agus Sugiyarso mengatakan tersangka sudah diamankan beserta barang bukti ganja dengan berat bruto 7.170 gram. Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (Johari Tarigan)
Berita Terkait