Diduga ‘Telan’ Dana Desa Rp471 Juta, Kades Kelayang Masuk Bui

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 20 Juli 2022 00:05 WIB
Indragiri Hulu, MI - Kepala Desa Kelayang, Indragiri Hulu, Riau, Afrizal yang biasanya tenang menikmati kehidupan di desa, Selasa (19/7) harus masuk bui Kejakaaan Negeri Rengat karena ulahnya yang diduga menyelewengkan dana desa. Kejari Rengat, Furqon Syah Lubis dalam keterangan persnya menyebutkan tersangka Afrizal diduga telah menyelewengkan dana desa sebesar Rp471 juta yang bersumber dari pundi negara. "Sekarang tersangka sudah dititip di tahanan Polsek Rengat Barat untuk tidak menghilangkan barang bukti serta mempermudah pemeriksaan," ujar Furqon. Menurut Kejari, kebocoran dana negara itu terjadi pada proyek desa, seperti pengerasan jalan, pembangunan gedung desa lengkap dengan pagar, dan pengadaan pipa pralon untuk Pamsimas. Bahkan kebocoran ada lagi di pembangunan sarana penerangan lampu jalan, juga rehab semenisasi jalan lingkungan dan gorong- gorong. Atas laporan masyarakat, tim penyidik melakukan pemeriksaan dan ditemukan proyek desa tahun anggaran 2020 dan 2021. "Tidak dikerjakan sebagaimana bestek dan dana negara telah tersangka terima setelah dikucurkan ketika itu," terang Kejari. Tersangka dengan mulus mencairkan dana negara itu dengan mengajak mantan Kaur Keungan Desa, Sofyan Syarif kerja sama dalam penarikan uang saat pencairan dan pembayaran. Meskipun Sofyan sudah tidak bendahara, tetapi mereka bersekongkol memperdaya dana untuk kepentingan desa tersebut. Setelah penarikan berhasil dari salah satu bank, tersangka bukan mempergunakan pada kegiatan desa sebagaimana mestinya, tetapi dialihkan pada kepentingan pribadinya. Mengelabui administrasi saat diperlukan, tersangka dengan Ahmd Rivai, Muh Yazid membuat pembukuan yang seolah-olah akuntabel. Mereka membuat nota kosong selanjutnya diisi uraian arus uang pengeluarannya sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Pengeluaran Desa (RPD). (Paruntungan)