Hadapi Polemik Redistribusi Eks Perkebunan Karangnongko, Pemkab Blitar dan Polri Siaga

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 20 Juli 2022 03:52 WIB
Blitar, MI - Pemkab Blitar bersama dengan Polres Blitar berdialog dengan warga penerima hak redistribusi tanah lahan bekas Perkebunan Karangnongko, Desa Modangan, Kecamatan Glegok, Kabupaten Blitar. Dialog ini dilakukan untuk mendengarkan langsung dari warga penerima hak terkait adanya kejadian pengrusakan tanaman di lahan yang sudah menjadi hak pemegang sertifikat. Hadir Sekda Izul Mahrom, Kapolres Blitar Kota, lepala OPD terkait, kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Blitar, kepala Desa Modangan, dan Ketua Pokmas Redistribusi tanah Hadi Sucipto bersma perwakilan warga di Pendopo Ronggo Hadinegoro, Selasa (19/7/2022). Warga menyampaikan bahwa terjadi pengrusakan tanaman dilakukan penggarap lahan sebelum terjadinya redistribusi tanah perkebunan. Selain itu, mereka juga menyampaikan adanya isu bahwa sertifikat yang mereka terima palsu. "Sering terjadi ganti tanaman pada lahan yang sudah ditanami. Sebagai contoh, lahan ditanami pohon ketelam esoknya berubah menjadi tanaman lainnya. Bahkan ada isu yang beredar kalau sertifikat yang kami terima adalah palsu," terang warga. Menanggapi hal itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Blitar Sukidi menyampaikan, untuk sertifikat yang mereka terima adalah asli dan sudah dilekati hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia menyampaikan, bagi penerima hak tidak boleh untuk memindahtangankan atau menjual kepada pihak lain dalam jangka waktu sepuluh tahun. Dirinya juga berharap dengan telah diterimanya sertifikat oleh warga beberapa waktu lalu bisa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketua Pokmas Hadi Sucipto menyatakan adanya pengrusakan tanaman para pemegang sertifikat, agar aparat penegak hukum melakukan penindakan tegas dan proses hukum terhadap pelaku. Menanggapi hal itu, Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono menjelaskan, bagi warga yang lahan atau tanaman yang dilakukan pengrusakan untuk melaporkan dan semuanya akan diproses sesuai dengan perundang-undangan. Argowiyono menambahkan, karena masih adanya proses peradilan di PTUN, semua warga diminta untuk mempertahankan status quo dan juga apabila sudah ada kepastian hukum yang mengikat untuk menghormati dan menjalankan yang sudah menjadi keputusan dari sidang peradilan. "Yang dimaksud dengan status quo di sini adalah bagi pemilik yang baru dan yang lama, saling menghormati dan tidak melakukan kegiatan apa pun, sebelum adanya kepastian hukum yang sah," terangnya. Ia juga menyatakan akan memanggil dan melakukan dialog dengan pihak penggugat. "Kami akan memanggil pihak penggugat. Dalam penegakan hukum terkait pengrusakan, polisi akan menindak tegas sesuai peraturan," tambahnya. Sebagai informasi, penyerahan  839 sertifikat tanah dari program Redistribusi Tanah eks Perkebunan Karangnongko dilakukan pada 11 Januari oleh Bupati Blitar. Sementara proses gugatan di PTUN Surabaya didaftarkan dengan perkara Momor: 29/G/2022/PTUN.SBY. Gugatan itu karena terbitnya Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor: 233/SK-35.02.03/XII/2021 tentang Penetapan Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara Menjadi Tanah Obyek Redistribusi Tanah yang terletak di Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, tertanggal 08 Desember 2021. (JK) #Redistribusi Eks Perkebunan Karangnongko