Polres Inhu Amankan 3 Penambang Emas Tanpa Izin di Peranap

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 21 Juli 2022 17:14 WIB
Indragiri Hulu, MI - Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan tiga tersangka penambang emas tanpa izin (Peti) di Desa Katipo Pura, Kecamatan Peranap. Para tersangka adalah SR alias Uli (47), MY alias Pendi (23), dan MR alias Riski (20). Ketiganya warga Desa Sengkilo, Kecamatan Kelayang, Inhu. Mereka diringkus tim opsnal, Selasa, 19 Juli 2022, pukul 17.30 WIB. "Dari ketiga tersangka yang kedapatan melakukan aktivitas Peti, diamankan 2 botol air raksa dan 1 set bocai lengkap dengan mesin dieselnya," kata Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis (21/7). Dijelaskan Misran, kronologi penangkapan bermula saat tim mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas Peti di aliran sungai Indragiri wilayah Kecamatan Peranap. Guna memastikan kebenaran informasi, Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila mengintruksikan tim opsnal ke lapangan guna penyelidikan dan penindakan. Tim segera meluncur ke Peranap dan menyisir aliran sungai Indragiri. Sekitar pukul 17.30 WIB, tim tiba diwilayah Desa Katipo Pura dan melihat sebuah bocai penambang emas liar sedang beroperasi. Tim mendekati dan mengamankan 3 orang penambang yang mengaku tidak memiliki izin serta menggunakan zat kimia berbahaya untuk mencari emas. Selanjutnya tim membawa tiga tersangka ke Mapolres Inhu untuk diproses. (Paruntungan) #Polres Indragiri Hulu