Kapolda Jateng Jelaskan Kronologi Penembakan Istri Anggota TNI di Banyumanik kepada KSAD

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 25 Juli 2022 20:24 WIB
Semarang, MI - Terungkapnya pelaku penembakan istri anggota TNI digelar dalam sebuah konferensi pers oleh Polda Jateng di lobi Mapolda, Senin (25/7). Konferensi pers dibuka KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, dilanjutkan pemaparan ungkap kasus oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. Turut hadir Dan Puspom AD Letjen TNI Candra W Sukotjo, Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Widi Prasetijono, serta belasan pejabat utama Polda Jateng dan Pangdam IV Diponegoro. Pada kesempatan tersebut Kapolda memaparkan bahwa penembakan terjadi pada 18 Juli 2022 di Jalan Cemara, Banyumanik, Semarang. "Pelaku penembakan ada empat orang. Selain itu, ada satu tersangka lain yang berperan sebagai pemasok senjata api beserta amunisi," kata Ahmad Luthfi. Sedangkan dalang dari kasus penembakan ini, kata Kapolda, diduga kuat adalah Kopda M, suami korban RW. Motif penembakan karena masalah asmara yaitu adanya wanita idaman lain (WIL). "Tersangka utama (Kopda M) ini masih dalam pengejaran petugas gabungan," kata Luthfi. Secara rinci dijelaskan, Kopda M berperan memerintah empat tersangka untuk menembak istrinya, RW (34). Keempat tersangka yaitu S alias Babi (34) yang berperan sebagai penembak, PAN (26) sebagai pengemudi Kawasaki Ninja, SP (45) sebagai joki motor Honda Beat dan pengawas situasi, serta AS sebagai pengawas situasi. Keempat tersangka ini kemudian berkoordinasi dengan tersangka lain berinisial DS untuk menyediakan senjata api serta amunisinya. "Kelima pelaku ditangkap di tiga daerah berbeda. Ada yang ditangkap di Demak, Klaten, dan Sragen," jelas Kapolda. Dari aksi kejahatan ini, kata dia, Kopda M memberikan upah uang sebesar Rp 120 juta kepada tersangka S. Setelah itu, pelaku S bertemu dengan empat pelaku lainnya di Demak untuk membagi uang upah hasil kejahatan. "Para pelaku terancam Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tandas dia. KSAD Jenderal TNI Dudung mengapresiasi hasil kinerja tim Polda Jateng dan Pangdam Diponegoro yang berhasil mengungkap kasus secara cepat yaitu dalam waktu lima hari. Dirinya juga mengungkap, pihak TNI AD siap menindak tegas pelanggar yang tengah diburu, yakni Kopda M. "Sudah saya perintahkan Pangdam untuk berkoordinasi dengan Kapolda. Untuk setiap anggota yang melakukan pelanggaran, akan ditindak dengan setegas-tegasnya," ungkapnya. [Estanto]