Perambahan Hutan Negara Dekat TN Bukit Tiga Puluh Jadi Ancaman jika Tidak Ditindak Tegas

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Juli 2022 01:32 WIB
Indragiri Hulu, MI - Kepala Balai TN Tiga Puluh Indragiri Hulu, Riau Fifin Arpiana Jogasara dengan kejadian perambahan hutan negara di Desa Sanglap bisa menjadi ancaman bagi kelestarian taman nasional ke depan. Kekhawatiran itu di sampaikan Fifin, di ruang kerjanya Kantor Balai TN Bukit Tiga Puluh, Senin (25/7) terkait dengan kenekatan kaum kapitalis mengeksploitasi hutan negara yang dekat kawasan TN Bukit Tiga Puluh sekarang ini tanpa izin yang sah. Oleh karena itu sebut Fifin yang menjabat di  dua kantor yakni, Pjs Kepala KSDA Riau dan Kepala Balai TN Bukit Tiga Puluh, wilayah Inhu dan Jambi tersebut mengharapkan agar penindkan hukum pada kasus perambahan hutan negara di desa Sanglap agar maksimal. Sebagai aparatur Balai TN Bukit Tiga Puluh  sebahagian dari tim gabungan mendampingi DLHK Riau, menyarankan kepada penyidik DLHK Riau supaya menindak tepat pada sasaran kepada siapa sebagai pelakunya sesungguhnya. Menurutnya dengan aksi perambahan hutan negara dekat kawasan ini membuka mata dan telinga bagi aparatur Balai TN Bukit Tiga Puluh untuk lebih maksimal dan pro aktif dari yang ada terjun operasi ke lapangan. "Jika penyidik gagal menerapkan hukum atau tidak tepat sasaran, dikhawatirkan aksi perambahan yang sama bisa berkembang ke wilayah konsesi TN Bukit Tiga Puluh ke depan, ini ancaman", tegas Fifin yang di dampingi Novri HZ sebagai Danru. Dikatakan Fifin dalam pengamanan TN dan kawasan pihaknya bergirilia secara continue yang di bagi satuan petugas pada lima satuan resort yakni Belilas, Puntianai, Sungai Akar, Keritang dan daerah Jambi Di selama 7 bulan berjalan tahun 2022, ini ada enam kasus tindak pidana perambahan  hutan TN dan kawasan, terbukti langsung di tindak tegas. " Dari enam kasus itu, lima perkara sudah di vonis sedangkan satu perkara lagi proses hukumnya sedang berjalan dan TKPnya di Desa Alim II Btng Cenaku, Inhu Riau' jelasnya Disinggung proses hukum pada perambahan hutan negara di desa Sanglap yang janggal. Dimana barang bukti satu unit alat berat Bulldozer hilang, dan tiga saksi penting yakni inisial, Shi, Mnr, dan Jw tidak dilibatkan pada pemeriksaan lanjutan, Fifin sangat kecewa. " Pelaku dibelakangnya yang utama harus di sikat" tutup Fifin (Paruntungan)