Sopir Odong-Odong yang Tertabrak Kereta Api di Serang Masih Jadi Saksi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 Juli 2022 08:20 WIB
Serang, MI - Sebanyak 9 orang tewas dalam insiden odong-odong tertabrak kereta api di perlintasan kereta Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (26/7) sekitar pukul 11.00 WIB. Diketahui sopir odong-odong berinisial JL (27) sudah diamankan polisi. Hingga saat ini stastus JL masih sebagai saksi dalam insiden itu. Penyidik pun memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status sopir odong-odong tersebut. "Sementara kita amankan dulu dalam 1x24 akan keluar status dari pada supir," kata Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto, Selasa (26/7). Sementara itu, jika Polres Serang menetapkan JL sebagai tersangka, maka sopir dapat dikenakan pasal berlapis. "Untuk pasal overload sendiri itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di pasal 307, overdimensinya pasal 277," kata Budi. Tak hanya itu, JL juga terancam dikenakan Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian. "Berikut dengan peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2016 pasal 110 terkait perlintasan sebidang pada kereta api yang harus diperioritaskan kereta api," ungkapnya. Budi mengungkapkan, penindakan operasional odong-odong sebelum kejadian kecelakaan maut sudah dilakukan. Sebab, odong-odong masuk dalam katagori kendaraan ODOL (over dimension over load). "Pemerintah sudah menjadikan program prioritas, tagline tahun 2023 indonesia bebas ODOL, salah satunya ini (odong-odong). Sebelum kejadian itu sudah dilaksanakan penindakan mulai skala preemtif, preventif, hingga penindakan tegas terukur," pungkasnya. #sopir odong-odong #odong-odong tertabrak kereta api