Pemkab Blitar Resmi Tutup Padepokan Gus Samsudin

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Agustus 2022 16:22 WIB
Blitar, MI - Pemkab Blitar dan Forkopimda menggelar konferensi pers tentang hasil keputusan mengenai padepokan Gus Samsudin, di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Selasa (9/8/2022). Keputusan dibacakan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso didampingi Forkopimda. Turut hadir kuasa hukum pihak Gus Samsudin, dan perwakilan warga Desa Rejowinangun. Rahmat menjelaskan, seluruh aktivitas padepokan milik Gus Samsudin untuk sementara ditutup dan dilarang menerima tamu ataupun pasien hingga dilengkapi perizinannya. Pemkab Blitar meminta Gus Samsudin melengkapi izin usaha, maupun izin kegiatan yang dilakukan bersama santrinya. "Ini izinnya hanya pemijatan tradisional. Izinnya sudah dicabut dari Dinkes, izin itu dikeluarkan pada Maret 2021," jelas Rahmat kepada awak media. Apabila surat izin usaha sudah dilengkapi, pemkab memperbolehkan padepokan dibuka kembali. "Tapi kalau beliau (Gus Samsudin) memenuhi syarat sebagai pemijat, ya silakan melengkapi izin lagi sesuai dengan data yang benar," terangnya. Selain itu, pihak Gus Samsudin juga diminta untuk melengkapi izin terkait keberadaan pengikutnya di padepokan. Sebab, dimungkinkan ada kegiatan yang menyerupai majelis taklim di padepokan tersebut yang harus memiliki izin dari Kemenag. "Soal izin pondok, ada yang menginap dan sebagainya. Yang jelas harus ada izin dari Kemenag kalau ada kegiatan serupa dengan pondok pesantren atau majelis taklim," tegasnya. (JK)