Kejari Cilacap Musnahkan Ribuan Barang Bukti Hasil Kejahatan Selama 2022

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Agustus 2022 14:47 WIB
Cilacap, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap memusnahkan barang bukti hasil kejahatan selama tahun 2022, di halaman Kantor Kejari Cilacap, Rabu (10/8). Kajari Cilacap Sunarko mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan ini sebagai upaya mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti tersebut. "Pemusnahan barang bukti juga sebagai jaminan bahwa penanganan kasus telah diselesaikan secara tuntas," katanya. Sunarko menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 72 gram, ganja 97,5 gram, tembakau sinte 12,8 gram, pil mf sebanyak 15.160 butir, tramadol 720 butir, merlopan 190 butir, alprazolam 213 butir, riklona 75 butir, DMP 2.048 butir, pil putih 1.500 butir, trihexyphenidyl 435 butir, heximer 2.000 butir, fridep 20 butir, atrax 10 butir, dan lexsepam 10 butir. "Kemudian barang bukti seperti gawai (hp), senjata tajam, alat isap, botol, dan jamu juga kami musnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblander untuk pil dan dipecahkan," tuturnya. Kajari menyebutkan, barang bukti hasil tindak pidana narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan mendominasi pada pemusnahan kali ini. Sementara, Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Cilacap Nolly Sudrajat menerangkan, pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kejari Cilacap. Nolly berharap, kegiatan pemusnahan barang bukti agar lebih sering digelar, tidak harus menunggu periodik tahunan. "Ini bukti keberhasilan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya terutama pemberantasan obat-obatan yang semestinya tidak beredar secara bebas," ucapnya. [Estanto]
Berita Terkait