6 Tersangka Judi Diamankan Polres Pesisir Selatan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 Agustus 2022 21:11 WIB
Pessel, MI - Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) berhasil mengamankan enam orang tersangka judi online dan judi koa/ceki di dua lokasi berbeda, yakni Kampung Kudo-Kudo, Kecamatan Pancung Soal, dan kedai Camp I SJAL Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono mengatakan, penangkapan pertama dilakukan Selasa (9/8), tersangka berinisial A (46) di Kampung Kudo-Kudo, Kecamatan Pancungsoal. "Dari tangan tersangka diamankan uang sebesar Rp604.000, handphone, buku, pena, dan kartu ATM," kata Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono saat konferensi pers, Jumat (12/8). Kemudian pada Jumat (12/8) dini hari, Polres Pessel juga mengamankan lima orang tersangka judi koa di kedai Camp I SJAL Kecamatan Silaut. Kelima tersangka berinisial J (46), J (42), A (46), R (26), dan R (24). "Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp480.000, kertas ceki/koa, batu domino, dan toples warna putih,” ungkapnya. Novianto mengatakan penangkapan keenam orang tersangka judi itu tidak terlepas dari informasi masyarakat. Setelah menerima informasi tersebut tim opsnal Satreskrim Polres Pessel bersama dengan Polsek Pancung Soal dan Polsek Lunang Silaut langsung bergerak menuju lokasi. Atas perbuatannya, A (46) tersangka judi togel online dijerat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 303 ayat (1) ke-2 dan pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun. Sedangkan kelima tersangka judi koa/ceki, dikenakan pasal 303 ayat (1) ke (2) dan pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUP Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Saat ini keenam tersangka dan barang bukti telah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut. Tindakan tegas yang kita lakukan ini merupakan salah satu wujud responsibilitas terkait isu-isu yang beredar di masyarakat,” pungkasnya.