Tersangka Tunggal Korupsi Rp471 Juta APBDes Dirasa Janggal

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Agustus 2022 19:10 WIB
Indragiri Hulu, MI - Dugaan korupsi Rp471 juta APBDes Kelayang, Rakit Kulim, Indragiri Hulu, Riau, dirasa sarat kejanggalan. Kejaksaan didesak mengusut tuntas dan jangan hanya menetapkan Kepala Desa Kelayang Afrizal tersangka tunggal. Desakan disampaikan praktisi hukum, Justin, Minggu (14/8). Ia menilai proses hukum kasus rasuah yang telah dilimpahkan Inspektorat Pemkab Inhu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat tersebut janggal karena hanya membidik Afrizal. Dikatakan, dalam kegiatan pembangunan desa yang sumber dananya dari negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), tentu melibatkan banyak unsur. Yakni masyarakat desa, perangkat daerah tingkat kabupaten/kota, tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat desa, termasuk pihak kecamatan. "Jadi sangat ironis jika Afrizal dijadikan tersangka tunggal," tegasnya. Merespons Justin, Kepala Inspektorat Pemkab Inhu Boike Sitinjak lewat pesan tertulis pada Minggu, menjelaskan bahwa Kades Afrizal tidak melaksanakan kegiatan alias proyek fiktif. Boike mengatakan, sebelumnya telah dilakukan kontrol oleh camat dan telah diminta agar melaksanakan pekerjaan. “Karena pekerjaan belum selesai, dimintalah kades membuat surat pernyataan untuk mengerjakan. Namun tidak dilakukan juga,” urai Boike. Setelah tahun anggaran berakhir, lanjut dia, pekerjaan tidak juga dikerjakan padahal sudah ada surat pernyataan. Kemudian Dinas PMD melakukan monitoring dan Afrizal diminta mengembalikan dananya ke kas desa, tapi tak disetorkan. Akhirnya perkara berlanjut dan sampai ke kejaksaan. Sebelum dilakukan penyelidikan, kejaksaan berkoordinasi dengan inspektorat dan menyampaikan ke kades agar mengembalikan kerugian APBDes ke kas desa. Karena tetap tidak dikembalikan, maka kasusnya bergulir dengan tersangka tunggal. "Soal penetapan siapa saja yang menjadi tersangka dalam dugaan penyelewengan ini, bukan kewenangan saya," pungkas Boike. Sebelumnya pada Selasa (19/7/2022), Kades Kelayang Afrizal ditahan Kejari Rengat dengan dititipkan di tahanan Polsek Rengat Barat. Alasan penahanan karena dari Rp2 miliar lebih APBDes perubahan tahun 2020/2021, diduga sebesar Rp471 juta dikorupsi. (Paruntungan) #korupsi APBDes
Berita Terkait