Memburu Keadilan: 24 Tahun Tuntut DPN Group, Hak Warga Belum Dikembalikan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Agustus 2022 16:59 WIB
Indragiri Hulu, MI - Rentang waktu yang panjang, 24 tahun sejak tahun 1998 sampai dengan tahun 2022 warga Tempatan terus memburu keadilan agar konvensasi lahan Desa yang dirampas Surya Darmadi pemilik DPN Group dikembalikan, namun tak kunjung tiba. Ketua Koperasi Tani Rahmat, Jamri mengatakan bahwa selama dua dasawarsa lebih waktu masyarakat tersita berjuang demi haknya, suka dan duka mewarnai perjalanan hidup guna menjawab tuntutan kebutuhan perut, bukan untuk mencari kaya. "Tapi keadilan yang di dambakan belum memihak kepada warga yang tertindas," kata Jamri seusai rapat Koperasi di Pangkalan Kasai, Siberida Inhu, Riau, Kamis (18/8). Untuk mencari keadilan tersebut, lanjut Jamri, segala upayanya telah dilakukan baik secara persuasif dengan menyurati pihak menegemen DPN Group, tapi gagal. "Walau tidak direspon warga terus jibaku menuntut dengan unjuk rasa ke perusahaan," jelasnya. Atas hal ini, kata Jamri, warga di 8 Desa Tempatan merasa kecewa, hingga akhirnya menggelar aksi demo besar-besaran ke Kantor DPRD dan Bupati Inhu. "Mereka menuntut agar Pemkab Inhu mendesak DPN menyerahkan pembagian lahan kredit koperasi primer anggota (KKPA) sebagai konvensasi lahan Desa Tempatan yang di rampas DPN Group, kenangnya pahit," ungkapnya. Hasil unjuk rasa tersebut, tandas Jamri, melahirkan Panitia khusus (Pansus) DPRD Inhu yang merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap. "Panitia Khusus sendiri dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah," ucapnya. Selanjutnya Pansus tersebut merekomendasikan kepada Buapati Indragiri Hulu, Yopi Arianto masa itu agar segala bentuk perizinan termasuk Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dimaksud dicabut. "Tetapi Pemkab Inhu tak berdaya menentang The King Surya Darmadi, karena jauh sebelum Yopi menjabat sebagai Bupati, DPN itu sudah berkibar di Inhu," katanya. Berpacu dengan waktu, warga tak henti berjuang mengejar keadilan tersebut. Kini nasib tentang tuntutan warga ada di tangan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung di Jakarta yang sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi di DPN Group. "Kami rapat koperasi tadi hasilnya menyepakati agar Jampidsus tidak serta menyita lahan Pangkalan Kasai luasan 1878 hektare dan hasil panennya selama 24 tahun dimintak dikembalikan kepada warga yang berhak," pungkasnya. [Paruntungan]