Kasus Rasuah Desa Kelayang: Kecamatan Memiliki Tanggungjawab Hukum Secara Kolektif

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 20 Agustus 2022 23:20 WIB
Indragiri Hulu, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu yang menetapkan Kepala Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim berinisial Afr sebagai tersangka, secara sendiri tampa ada yang lain. Padahal kecamatan memiliki tanggungjawab hukum secara kolektif, tetapi tidak tersentuh hukum, papar Justin Panjaitan praktisi hukum Sabtu, (20/8). Menurut Justin terkait kasus penyelewengan di Desa Kelayang bahwa kegiatan proyek pembangunan di sebuah desa. Sudah menjadi ketentuan untuk melibatkan pihak-pihak dari kecamatan dalam sebuah tim guna melakukan evaluasi dan monitoring, sangat janggal jika hanya seorang kepala desa melakukan kegiatan di desanya berdiri sendiri tampa yang lain. Tugas dan fungsi kecamatan dalam hal ini memantau progres sebuah pekerjaan apakah sudah sesuai kualitasnya dengan anggaran yg digunakan, karena menyangkut dana dari pemerintah baik pusat maupun daerah baru bisa dicarikan dananya oleh tersangka Afr, Sabtu (20/8). "Pihak tim dari kecamatan tersebut memiliki tanggungjawab hukum secara kolektif dalam pengawasan,maupun apabila terjadi suatu pekerjaan di sebuah desa terindikasi menyalahi aturan apalagi adanya proyek yg fiktif, seperti kasus yang menimpa tersangka Afr sendiri," jelasnya. Diketahui sebelumnya, Penyidik dalam kasus ini telah meminta keterangan sejumlah saksi hingga berhasil menetapkan hanya satu tersangka, meski lebih dari satu orang yang berperan dalam kegiatan yang disangkakan itu. Akhinyan tersangka Afr dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999, junto UU nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. (Paruntungan)
Berita Terkait