Polda Jawa Tengah Grebek Markas Judi Online, 6 Pelaku Diamankan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Agustus 2022 17:14 WIB
Purbalingga, MI - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng bersama Polres Purbalingga menggerebek tempat judi online di wilayah Desa Bojongasir, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga, Jumat (19/8) malam. Dari TKP, polisi mengamankan 6 orang tersangka berikut barang bukti. Ke-6 tersangka masing-masing MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28), dan MAA (43). Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama pejabat Polda Jateng dan Kapolres Purbalingga meninjau lokasi penggerebekan, Sabtu (20/8) pagi. Kepada wartawan, Kapolda Jateng mengatakan pihaknya akan menyampaikan rilis terkait ungkap kasus judi online di Kabupaten Purbalingga. "Untuk saat ini, di Jawa Tengah, ini yang terbesar yang kami ungkap," kata Luthfi. Menurutnya, pelaku yang diamankan 6 orang. Masing-masing memiliki peran mulai dari operator, penghubung server, penyokong dana, hingga pemasaran. Hasil penyelidikan, server judi online ini berpusat di Kamboja. "Jadi ada satu tersangka yang pernah sekolah di Kamboja. Di sana dia belajar server, pulang ke sini dia bikin slot untuk dihubungkan ke server di Kamboja," katanya. Modus operandinya, imbuh Kapolda, para tersangka menjual slot dengan sasaran rumah mewah. Diperkirakan, di wilayah Polda Jateng akan banyak muncul modus seperti ini. Pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mencari apakah ada pelaku lain dan jaringan yang lebih luas. "Saya sudah perintahkan Dirreskrimum dan Dirreskrimsus untuk membongkar semuanya," pungkas Luthfi. Sementara, barang bukti yang diamankan dari TKP di Purbalingga diantaranya 1 unit komputer, 1 handphone merk Infinix warna hitam, 1 unit macbook warna silver, 3 buku tabungan, 2 ATM BNI dan Mandiri, 2 handhphone, dan 2 ATM BCA dan BRI. Tak lupa, Kapolda menyampaikan warning kepada para pelaku illegal yang kucing-kucingan di wilayah Jawa Tengah, seperti illegal mining, BBM, illegal fishing, dan pekat (penyakit masyarakat). "Kami tindak sesuai perundang-undangan. Jangan coba-coba bermain illegal di wilayah Jawa Tengah. Akan kami tindak tegas," tandasnya. [Estanto]