Jetty II Tanpa Amdal dan Tanpa Izin Operasi, Jetty Direktur PT. Cinta Jaya Terancam Pidana

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Agustus 2022 17:05 WIB
Kendari, MI - Pusat Kajian Gerakan Keadilan Hati Nurani Rakyat (Pusaka Gerhana) Sultra soroti pembangunan terminal khusus (Tersus) II milik PT. Cinta Jaya di Kabupaten Konawe Utara. Pembangunan Tersus II PT. Cinta Jaya sesuai Surat KUPP Kelas III Moloawe bernomor UM.003/02/VII/UPP.Mlw-22 tertanggal 2 Agustus 2022 menyebutkan bahwa sesuai data registrasi Terminal Khusus (Tersus) yang ada pada KUPP dan pemantauan di lapangan, Jetty II PT Cinta Jaya belum memiliki izin pembangunan dan izin operasional. “Ini jelas pelanggaran, tanpa izin tapi berani membangun dan mengoperasikan Tersus. Kami sebagai mitra dari pemerintah meminta kepada instansi terkait untuk menyelidiki dan melakukan penindakan terkait Jetty II milik PT. Cinta Jaya” ujar Ketua Bidang Advokasi Pusaka Gerhana Sultra, Asrul Syawal, Rabu (24/8/2022). Aturan maupun mekanisme pembangunan Tersus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 51 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan PM 73 Tahun 2014 yang terakhir diubah dengan PM 71 Tahun 2016 tentang Tersus dan TUKS. “Sesuai surat KUPP maka jelas PT. Cinta Jaya melakukan perbuatan melawan hukum yakni UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Tapi anehnya, dokumentasi faktual kami di lapangan hari senin kemarin (22/8/2022), masih ada aktivitas labuh Jetty yang diduga siap bongkar muat ore nikel" ungkapnya. Pusaka Gerhana Sultra juga bertandang di Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Sultra (Rabu, 24/8/2022), untuk mendapatkan penjelasan terkait izin lingkungan pembangunan Jetty II PT. Cinta Jaya. Semenjak tahun 2014 hingga 2021 hanya ada satu Izin Lingkungan yang terdaftar di LHK berkaitan dengan Jetty PT. Cinta Jaya sehingga jika ada pembangunan Jetty II di Perusahaan tersebut maka tidak ada AMDAL-nya (Analisis Masalah Dampak Lingkungan) yang masuk di Dinas ini (DLHK). "Baru tahu kalo ada pembangunan Jetty II di PT. Cinta Jaya. Sampai saat ini juga Dinas LHK belum mendapatkan Laporan Dokumen AMDAL dari PT. Cinta Jaya" jelas Staf Pengaduan & Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Sultra, Ipnu. Menurut UU 32 Tahun 2009 apabila Perseroan tanpa izin lingkungan akan tetapi melakukan usaha/kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL UPL. Maka direktur, penanggungjawab dapat dihukum dipidana. “Atas semua keangkuhan dan kesembongan dalam kesengajaan melanggar aturan, kami mendesak pihak berwewenang segera memeriksa direktur perusahaan & mem-police line Jetty II PT. Cinta Jaya untuk menghentikan aktivitas bongkar muat secara total" tutupnya.